Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau warganya memasang bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus dalam rangkaian kegiatan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019.
"Pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan sepanjang bulan ini, mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2019," kata Edi di Pontianak, Jumat.
Edi mengatakan bahwa pemerintah kota juga meminta warga, instansi pemerintah, tempat-tempat usaha, kantor badan usaha milik daerah dan negara, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan memasang bendera Merah Putih.
"Pemasangan bendera memperhatikan pedoman pemasangan berdasarkan pasal 7 Undang-Undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No. 24/2009 di antaranya menyebutkan, bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara. Saat hendak dikibarkan atau diturunkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah," ia menjelaskan.
"Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur bahkan kusam," Wali Kota menambahkan.
Ia mengatakan bahwa para camat dan lurah serta RT/RW juga diminta menyelenggarakan acara-acara hiburan guna memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
"Saya imbau RT/RW untuk melaksanakan kegiatan kerja bhakti atau gotong royong membersihkan lingkungan di wilayahnya dalam menyambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI," katanya.
Pemerintah Kota Pontianak juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.1/148/Humpro/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang antara lain berisi penjelasan mengenai tema dan logo HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun 2019.
"Temanya adalah SDM Unggul Indonesia Maju," kata Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan sepanjang bulan ini, mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2019," kata Edi di Pontianak, Jumat.
Edi mengatakan bahwa pemerintah kota juga meminta warga, instansi pemerintah, tempat-tempat usaha, kantor badan usaha milik daerah dan negara, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan memasang bendera Merah Putih.
"Pemasangan bendera memperhatikan pedoman pemasangan berdasarkan pasal 7 Undang-Undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No. 24/2009 di antaranya menyebutkan, bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara. Saat hendak dikibarkan atau diturunkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah," ia menjelaskan.
"Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur bahkan kusam," Wali Kota menambahkan.
Ia mengatakan bahwa para camat dan lurah serta RT/RW juga diminta menyelenggarakan acara-acara hiburan guna memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
"Saya imbau RT/RW untuk melaksanakan kegiatan kerja bhakti atau gotong royong membersihkan lingkungan di wilayahnya dalam menyambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI," katanya.
Pemerintah Kota Pontianak juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.1/148/Humpro/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang antara lain berisi penjelasan mengenai tema dan logo HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun 2019.
"Temanya adalah SDM Unggul Indonesia Maju," kata Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019