Batas daerah antara Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang masih belum tuntas. Dalam penyelesaian yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sampai saat ini masih menunggu dari Keputusan Kementerian Dalam Negeri.

 Dampak dari tak selesainya masalah batas ini berimbas pada pembangunan infrastruktur dan kebijakan lain, terutama dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ibnu, Kepala Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Ia mengatakan tidak selesainya masalah batas antara dua kabupaten ini menyebabkan kendala baginya selaku kepala desa dalam mengajukan pembangunan dan perbaikan rumah sekolah, khususnya Sekolah Dasar di Daerah Perawas yang menurutnya masih masuk dalam wilayah Administratif Desa Lubuk Batu.

 Berdasarkan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Desember Tahun 2017, yang diketahui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa dalam rangka menghindari konflik di wilayah perbatasan maka diharapkan untuk mengurangi aktivitas di wilayah perbatasan berupa pembukaan pengolahan lahan.

“Padahal Sekolah Dasar yang ada tersebut memiliki jumlah siswa sebanyak 60 orang, dan tenaga pengajar yang ditempatkan disana oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, namun masalah muncul pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengurangi bantuan pendidikan dan fasilitas umum di wilayah Perawas, padahal secara administrasi di Kampung Perawas 70 persen penduduknya masuk sebagai warga Kabupaten Kayong Utara.” Ujar Ibnu.

Sementara Itu, Kepala Desa Batu Barat, Ibnu Hajan mengatakan, banyak aktivitas masyarakat melakukan pembukaan lahan untuk berkebun di wilayah perbatasan, apalagi masyarakat masih belum mengerti antara hak milik dan wilayah adminsitrasi.

 “Repotnya adalah, ketika mereka membuka lahan, mereka menganggap lahan tersebut harus masuk dalam administrasi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik,” kata Hajan panggilan akrabnya.

Sedangkan Penjabat Kepala Desa Matan Jaya, Raden Salimin mengutarakan bahwa di desanya banyak wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ketapang, dan banyak perusahaan yang beroperasi.

“Persoalan batas ini diharapkan dapat selesai, apalagi banyak perusahaan yang beroperasi di di Desa Matan Jaya ini, kita takutkan ini mempengaruhi perekonomian masyarakat.” jelas Raden.

Selain masalah batas yang belum selesai, wilayah batas antar Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya yang sudah selesai pun masih terdapat konflik antar masyarakat yang berada di daerah batas wilayah.

Padahal batas antar dua kabupaten tersebut telah selesai melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kayong Utara.

 Sucipto, Kepala Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kaabupaten Kayong Utara mengatakan bahwa yang menjadi kendala di lapangan adalah adanya kebingungan antar masyarakat, sebab posisi batas yang dibuat berada dalam kawasan hutan lindung ,dan sungai yang menjadi acuan beraliran sangat sempit, dan sering terjadi konflik dan saling klaim dari masyarakat di perbatasan yang membuka lahan.

 “Kita mohon kepada Tim Penegasan Batas untuk dapat menunjukkan batas yang jelas di lapangan kepada kami.” harap Cipto.

Pembahasan segmen batas sudah dimulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2017. Fasilitasi terakhir penyelesaian penegasan batas daerah segmen Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara Nomor 37/Pemb-B/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang menyepakati bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemkab Kayong Utara, dan Pemkab Ketapang sepakat untuk menyerahkan rekomendasi penarikan garis kepada Tim Penegasan Batas Daerah Nasional (TPBD) yang diketuai Menteri Dalam Negeri.

Bupati Kayong Utara melalui Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum, Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Wardana mengungkapkan bahwa Pemkab Kayong Utara telah berbuat banyak untuk proses penetapan dan penegasan batas Daerah ini.

“Kita selalu pro aktif terhadap setiap pembahasan Segmen Batas yang di gelar oleh Pemprov. Kalbar dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri, namun berdasarkan hasil rapat terakhir, semua menyerahkan rekomendasi penarikan garis kepada TPBD Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Dalam Negeri, dan sampai saat ini kita masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari Menteri Dalam Negeri," kata Wardana.

Pewarta: Rizal/Rilis

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019