Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten II) Setda Kayong Utara Drs. Oma Zulfithansyah, M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi, Advokasi dan Penilaian Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019 di Aula Istana Rakyat (Pendopo Bupati Kayong Utara), Kamis (22/8).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara ini juga dihadiri oleh Narasumber Dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Marlina, Wakapolres Kayong Utara, Pabung Kodim Ketapang, beberapa Kepala OPD Kayong Utara serta diikuti oleh para OPD Kabupaten Kayong Utara.

Dalam sambutannya, Asisten II sangat mendukung kegiatan Sosialisasi dan Advokasi KTR diselenggarakan di Kayong Utara.

"Saya atas nama pemerintah daerah sangat mendukung atas diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kayong Utara, karena merokok sampai saat ini masih menjadi masalah nasional yang perlu secara terus menerus diupayakan penanggulangannya, hal ini dikarenakan menyangkut berbagai aspek permasalahan dalam kehidupan yaitu baik dari aspek ekonomi, soial bahkan sampai aspek kesehatan sehingga kita perlu secara bersama-sama untuk menanggulanginya," Ucap Asisten II.

Kemudian Oma Zulfithansyah mengungkapkan bahwa kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua masyarakat Indonesia dan cenderung meningkat terutama dikalangan anak dan remaja sebagai gencarnya promosi rokok diberbagai media massa, hal ini memberikan makna bahwa masalah rokok telah menjadi semakin serius mengingat merokok sangat berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain disekitar yang tidak merokok, untuk itu pemerintah juga harus ikut berperan dalam penanggulangan permasalahan rokok tersebut.

Terkait dengan ini, Oma juga menginginkan agar seluruh masyarakat memiliki dan menerapkan budaya malu untuk merokok ditempat umum sehingga kebiasaan merokok ditempat umum bisa dihilangkan.

"Saya juga menginginkan agar seluruh masyarakat membiasakan diri untuk tidak merokok ditempat umum bahkan bila perlu harus memiliki dan menerapkan rasa malu jika kita merokok ditempat umum, karena hal yang demikian selain merugikan kesehatan diri sendiri merokok ditempat umum juga berpotensi sangat besar merugikan kesehatan orang lain yang tidak merokok (Perokok Pasif) karena perokok pasif lebih berisiko besar terganggu kesehatannya daripada perokok aktif. tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara dr. Bambang Suberkah menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Advokasi ini diselanggarakan bertujuan dalam upaya untuk mewujudkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kayong Utara sehingga sebelum PERDA ini ditetapkan di Kayong Utara, harus kita laksanakan sosialisasi dan advokasi terlebih dahulu. Jelas Bambang.

Kemudian Bambang berharap kepada seluruh peserta dapat memberikan dukungan terkait pembentukan PERDA KTR di Kayong Utara.

"Saya berharap kepada seluruh peserta Sosialisasi dan Advokasi KTR agar dapat memberikan dukungan terkait pembentukan PERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok serta mampu bekerjasama dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kayong Utara sehingga pembentukan PERDA KTR ini bisa terwujud dan terlaksana sesuai apa yang kita harapkan." Tukasnya. ().

Pewarta: Humas/Japri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019