Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan untuk pertama kali pihaknya akan menyerahkan sertifikat program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) kepada masyarakat, yang dilakukan di Kalimantan Barat.
"Rencananya penyerahan sertifikat ini akan diserahkan langsung oleh bapak presiden, dalam waktu dekat di Pontianak. Makanya sekarang kita melakukan peninjauan lokasi kegiatan penyerahannya," kata Siti Nurbaya saat melakukan peninjauan lokasi rencana penyerahan sertifikat Tora di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan, untuk seluruh Kalimantan pada penyerahan pertama ini akan dilakukan seluas 80 ribu hektare.
Program Tora ini merupakan pelepasan lahan hutan yang disertifikatkan untuk masyarakat, dimana masyarakat akan mendapatkan kepastian atas lahan yang mereka tempati dari lahan yang sebelumnya merupakan hutan.
"Latar belakang dilaksanakannya program ini karena selama ini terjadi ketimpangan penguasaan hutan untuk kehidupan masyarakat dimana sejauh ini lahan hutan banyak diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan. Namun di jaman pemerintahan pak Jokowi, baru akses kepemilikan lahan ini diserahkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki legalitas atas lahan hutan," tuturnya.
Melalui program ini, pihaknya melakukan perbaikan untuk keberpihakan lahan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki izin untuk memanfaatkan hutan yang ada untuk kepentingan masyarakat.
Siti Nurbaya menjelaskan untuk program Tora ini terdiri atas pemafaatan hutan untuk hutan fungsional, redistribusi lahan dan hutan adat, sehingga masyarakat nantinya akan memiliki legalitas atas lahan hutan yang mereka kelola.
"Untuk penyerahan sertifikat ini direncanakan akan dilakukan oleh pak Jokowi, kemungkinan hari Kamis (5 September 2019) mendatang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Rencananya penyerahan sertifikat ini akan diserahkan langsung oleh bapak presiden, dalam waktu dekat di Pontianak. Makanya sekarang kita melakukan peninjauan lokasi kegiatan penyerahannya," kata Siti Nurbaya saat melakukan peninjauan lokasi rencana penyerahan sertifikat Tora di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan, untuk seluruh Kalimantan pada penyerahan pertama ini akan dilakukan seluas 80 ribu hektare.
Program Tora ini merupakan pelepasan lahan hutan yang disertifikatkan untuk masyarakat, dimana masyarakat akan mendapatkan kepastian atas lahan yang mereka tempati dari lahan yang sebelumnya merupakan hutan.
"Latar belakang dilaksanakannya program ini karena selama ini terjadi ketimpangan penguasaan hutan untuk kehidupan masyarakat dimana sejauh ini lahan hutan banyak diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan. Namun di jaman pemerintahan pak Jokowi, baru akses kepemilikan lahan ini diserahkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki legalitas atas lahan hutan," tuturnya.
Melalui program ini, pihaknya melakukan perbaikan untuk keberpihakan lahan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki izin untuk memanfaatkan hutan yang ada untuk kepentingan masyarakat.
Siti Nurbaya menjelaskan untuk program Tora ini terdiri atas pemafaatan hutan untuk hutan fungsional, redistribusi lahan dan hutan adat, sehingga masyarakat nantinya akan memiliki legalitas atas lahan hutan yang mereka kelola.
"Untuk penyerahan sertifikat ini direncanakan akan dilakukan oleh pak Jokowi, kemungkinan hari Kamis (5 September 2019) mendatang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019