Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang menangani Registrasi Sengketa Informasi Publik Nomor 004/REG-PSI/07/2019 setelah Sidang Pemeriksaan Lanjutan / Pembuktian Pertama, Kamis (29/8) menetapkan “Pemeriksaan Setempat” langsung ke Kantor Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya selaku termohon.
Angga Ramadhan, SH., Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat membenarkan “Pemeriksaan Setempat” yang dilaksanakan Majelis Komisioner KI Kalbar berkenaan dengan registrasi diatas dikarenakan tahapan “Mediasi” yang dimediasi Mediator KI Kalbar tidak menemukan kesepakatan.
Kemudian dilanjutkan Sidang Pembuktian namun Majelis Komisioner memutuskan Pemeriksaan Setempat untuk memastikan beberapa hal yang dapat menjadi bukti persidangan.
“Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan terhadap pokok perkara yang tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan berdasarkan alasan Termohon dan dilaksanakan di tempat Termohon dan/atau Badan Publik lainnya”, ujar Lufti, Ketua Majelis Komisioner yang menangani register ini.
Mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) menegaskan bahwa Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh bukti dengan didampingi Panitera.
Sementara itu dalam Perki Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat menyebutkan pula tujuan dari Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki Termohon dan/atau Badan Publik lainnya.
Anggota Majelis Komisioner ; Rospita Vici Paulyn, ST., Mediator dan M. Darussalam, SE, dalam Proses Pemeriksaan Setempat masing – masing memperkuat bukti persidangan dengan memastikan bagaimana mekanisme dan prosedur penanganan permintaan informasi di desa, apakah informasi yang dimintakan Pemohon dalam penguasaannya, apa alasan Termohon tidak membalas permohonan informasi dan bagaimana keterbukaan informasi publik di desa serta pendalaman – pendalaman bukti lainnya.
Bukti – bukti yang ditemukan pada Pemeriksaan Setempat nanti akan menjadi bukti tambahan untuk menguatkan Putusan Majelis Komisioner dimana setelah ini akan dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan Lanjutan / Pembuktian Kedua dengan meminta analisa akhir tertulis oleh masing – masing pihak Pemohon dan Termohon yang juga akan dijadikan bukti persidangan putusan nantinya.
Pemeriksaan Setempat berjalan dengan kooperatif dan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Setempat kepada Termohon yang langsung diterima Kepala Desa Sungai Rengas Heri Kurniawan, ST., didampingi hadir Penerima Kuasa M. Zakaria, SH., dan Helis Daryanto, SH.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Angga Ramadhan, SH., Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat membenarkan “Pemeriksaan Setempat” yang dilaksanakan Majelis Komisioner KI Kalbar berkenaan dengan registrasi diatas dikarenakan tahapan “Mediasi” yang dimediasi Mediator KI Kalbar tidak menemukan kesepakatan.
Kemudian dilanjutkan Sidang Pembuktian namun Majelis Komisioner memutuskan Pemeriksaan Setempat untuk memastikan beberapa hal yang dapat menjadi bukti persidangan.
“Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan terhadap pokok perkara yang tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan berdasarkan alasan Termohon dan dilaksanakan di tempat Termohon dan/atau Badan Publik lainnya”, ujar Lufti, Ketua Majelis Komisioner yang menangani register ini.
Mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) menegaskan bahwa Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh bukti dengan didampingi Panitera.
Sementara itu dalam Perki Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat menyebutkan pula tujuan dari Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki Termohon dan/atau Badan Publik lainnya.
Anggota Majelis Komisioner ; Rospita Vici Paulyn, ST., Mediator dan M. Darussalam, SE, dalam Proses Pemeriksaan Setempat masing – masing memperkuat bukti persidangan dengan memastikan bagaimana mekanisme dan prosedur penanganan permintaan informasi di desa, apakah informasi yang dimintakan Pemohon dalam penguasaannya, apa alasan Termohon tidak membalas permohonan informasi dan bagaimana keterbukaan informasi publik di desa serta pendalaman – pendalaman bukti lainnya.
Bukti – bukti yang ditemukan pada Pemeriksaan Setempat nanti akan menjadi bukti tambahan untuk menguatkan Putusan Majelis Komisioner dimana setelah ini akan dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan Lanjutan / Pembuktian Kedua dengan meminta analisa akhir tertulis oleh masing – masing pihak Pemohon dan Termohon yang juga akan dijadikan bukti persidangan putusan nantinya.
Pemeriksaan Setempat berjalan dengan kooperatif dan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Setempat kepada Termohon yang langsung diterima Kepala Desa Sungai Rengas Heri Kurniawan, ST., didampingi hadir Penerima Kuasa M. Zakaria, SH., dan Helis Daryanto, SH.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019