Jajaran Polda Kalbar, Kamis, kembali menyegel lima lahan milik perkebunan sawit di empat kabupaten berbeda di Provinsi Kalimantan Barat, yakni di Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Ketapang dan Landak.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, mengatakan hari ini pihak kembali menyegel lahan milik perkebunan sawit di Kabupaten Mempawah, yakni menemukan kebakaran pada lahan konsesi milik perusahaan PT MPL (Mempawah Permai Lestari) di Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.
"Lahan sawit yang terbakar tersebut seluas lima hektare yang kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang terbakar telah disegel dan disaksikan oleh wakil Bupati Mempawah, Kapolres Mempawah, Dandim 1201 Mempawah, dan instansi terkait lainnya," katanya.
Kemudian di Kubu Raya, Polresta Pontianak Kota juga menyegel dua lahan perusahaan terkait Karhutla, Rabu (18/9), yakni pertama menyegel lahan milik PT SUM, di Jalan Parit Deman, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, kemudian pihak Polresta juga menyegel lahan milik PT RJP di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, katanya.
"Kedua perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak harus mengumpulkan semua bukti dan fakta di lapangan," kata Didi.
Ia menambahkan, dalam proses penyegelan dihadiri juga dihadiri oleh bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kodim dan instansi terkait lainnya, serta perwakilan dari PT SUM.
Demikian juga di Kabupaten Ketapang ada lagi lahan perkebunan sawit yang disegel, yakni milik PT Prana Indah Gemilang di Dusun Harapan Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang disaksikan oleh Pinden selaku Asisten Lapangan PT. Prana Indah Gemilang.
"Lahan sawit yang terbakar seluas 30 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ujarnya.
Kapolda Kalbar menambahkan, penegakan hukum yang pihaknya lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT PIG juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel tersebut.
Selanjutnya Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT Prana Indah Gemilang selaku pemilik lahan yang terbakar itu, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG)," katanya.
Hal yang sama dilakukan di Mandor, Polres Landak melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Condong Garut yang berada di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Rabu (18/09).
Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan beraktivitas apa pun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT CG sudah dipasang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan bersama Forkopimda Kabupaten Landak.
"Ini langkah penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di PT CG, luas area lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan 50 hektar,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU Idris Bakara.
Dia menjelaskan, penyegelan ini dilakukan guna mempermudah pihaknya untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan kebakaran lahan yang terjadi di PT Condong Garut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, mengatakan hari ini pihak kembali menyegel lahan milik perkebunan sawit di Kabupaten Mempawah, yakni menemukan kebakaran pada lahan konsesi milik perusahaan PT MPL (Mempawah Permai Lestari) di Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.
"Lahan sawit yang terbakar tersebut seluas lima hektare yang kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang terbakar telah disegel dan disaksikan oleh wakil Bupati Mempawah, Kapolres Mempawah, Dandim 1201 Mempawah, dan instansi terkait lainnya," katanya.
Kemudian di Kubu Raya, Polresta Pontianak Kota juga menyegel dua lahan perusahaan terkait Karhutla, Rabu (18/9), yakni pertama menyegel lahan milik PT SUM, di Jalan Parit Deman, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, kemudian pihak Polresta juga menyegel lahan milik PT RJP di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, katanya.
"Kedua perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak harus mengumpulkan semua bukti dan fakta di lapangan," kata Didi.
Ia menambahkan, dalam proses penyegelan dihadiri juga dihadiri oleh bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kodim dan instansi terkait lainnya, serta perwakilan dari PT SUM.
Demikian juga di Kabupaten Ketapang ada lagi lahan perkebunan sawit yang disegel, yakni milik PT Prana Indah Gemilang di Dusun Harapan Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang disaksikan oleh Pinden selaku Asisten Lapangan PT. Prana Indah Gemilang.
"Lahan sawit yang terbakar seluas 30 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ujarnya.
Kapolda Kalbar menambahkan, penegakan hukum yang pihaknya lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT PIG juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel tersebut.
Selanjutnya Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT Prana Indah Gemilang selaku pemilik lahan yang terbakar itu, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG)," katanya.
Hal yang sama dilakukan di Mandor, Polres Landak melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Condong Garut yang berada di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Rabu (18/09).
Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan beraktivitas apa pun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT CG sudah dipasang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan bersama Forkopimda Kabupaten Landak.
"Ini langkah penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di PT CG, luas area lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan 50 hektar,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU Idris Bakara.
Dia menjelaskan, penyegelan ini dilakukan guna mempermudah pihaknya untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan kebakaran lahan yang terjadi di PT Condong Garut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019