Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung prihatin atas penangkapan mantan Kepala Dinas ESDM, Suranto Wibowo tersangka dugaan korupsi penerangan jalan umum solar cell di Belitung dan Belitung Timur senilai Rp2,9 miliar.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada Suranto Wibowo," kata Pjs Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Selasa.

Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menangkap mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo tersangka kasus dugaan korupsi PJU Solar Cell di Belitung dan Belitung Timur, saat makan malam di sebuah restoran Cusarua, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/10) malam.

"Kita baru mendengar informasi penangkapan Suranto Wibowo yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Gubernur Kepulauan Babel," ujarnya.

Menurut dia penangkapan dan menjadi tersangka kasus korupsi pejabat di lingkungan pemprov baru kali ini, sehingga perlu koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepulauan Babel, apakah bisa dilakukan bantuan hukum atau tidak kepada tersangka.

"Kan baru kali ini ada pejabat di lingkungan pemerintah provinsi yang ditangkap, karena korupsi," katanya.

Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland mengatakan saat ini Suranto Wibowo masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka belum pernah dilakukan pemeriksaan.

"Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, namun setiap dipanggil untuk diperiksa sampai ketiga kalinya, dia tidak pernah hadir. Karena itu dia dinilai tidak kooperatif dan ditangkap," katanya.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan langsung kami titip ke Lapas Tua Tunu menyusul dua tersangka lainnya.

"Sementara untuk pelimpahan berkas ke pengadilan akan kami lakukan secepatnya," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi PJU Solar Cell Belitung dan Belitung Timur, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, antara lain Candra selaku Pelaksana kegiatan, Hidayat Dirut PT Nicko Pratama Mandiri dan Suranto Wibowo selaku mantan Kadis ESDM sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejati Babel juga sebelumnya telah menahan dua tersangka, yaitu Candra selaku pelaksana kegiatan dan Hidayat selaku pihak kontraktor.

Sebelumnya pada Kamis (1/8) lalu Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Aspidsus Kejati Babel, Edi Ermawan melakukan penggeledahan terhadap enam ruangan kerja di kantor Dinas ESDM Provinsi Babel.

Dalam penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung.

Pihak penyidik Pidsus Kejati Babel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang mulai dari panitia lelang, penyedia barang hingga para pejabat di lingkungan Dinas ESDM, salah satunya mantan Kepala Dinas ESDM, Suranto.

Kasus proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) Tahun Anggaran 2018 dengan 100 titik di Belitung tersebut dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajati Babel Aditia Warman menyebutkan jika proyek pembangunan PJU TA 2018 milik Dinas ESDM Babel itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga total lost atau senilai pagu dana proyek yaitu Rp2,9 Miliar.

Adapun lokasi proyek adalah Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu / titik.

Dalam kontraknya, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PJU Tenaga Surya ini oleh PT Nicko Pratama Mandiri (NPM) berdasarkan Surat Kontrak Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp2.983.141.627,40 (termasuk PPN). 
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019