Oknum Kepala Sekolah salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas tiga (3) SD.
" Pelaku melakukan pencabulan terhadap muridnya sudah sejak tahun 2017 dengan murid yang berbeda," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Minggu.
Disampaikan Siko, pelaku berinisial SP (52) itu merupakan kepala sekolah yang juga merangkap sebagai guru agama pada sekolah tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di ruang Usaha kesehatan sekolah (UKS), dimana pelaku menyuruh muridnya untuk cek kesehatan. " Pelaku melakukan praktek kesehatan atas inisiatif sendiri akhirnya di ruang UKS itu lah pelaku lalu mencabuli muridnya sendiri," jelas Siko
Dikatakan Siko, saat ini pelaku telah diproses hukum di Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
" Pelaku diancam kurungan penjara 15 tahun dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas Hulu," kata Siko.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
" Pelaku melakukan pencabulan terhadap muridnya sudah sejak tahun 2017 dengan murid yang berbeda," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Minggu.
Disampaikan Siko, pelaku berinisial SP (52) itu merupakan kepala sekolah yang juga merangkap sebagai guru agama pada sekolah tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di ruang Usaha kesehatan sekolah (UKS), dimana pelaku menyuruh muridnya untuk cek kesehatan. " Pelaku melakukan praktek kesehatan atas inisiatif sendiri akhirnya di ruang UKS itu lah pelaku lalu mencabuli muridnya sendiri," jelas Siko
Dikatakan Siko, saat ini pelaku telah diproses hukum di Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
" Pelaku diancam kurungan penjara 15 tahun dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas Hulu," kata Siko.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019