Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Petrus Kusnadi mengatakan sudah ada tiga guru di Kapuas Hulu diberhentikan dengan tidak hormat dengan berbagai pelanggaran.
 
" Tahun 2018 dua guru resmi dipecat, tahun ini satu guru, sedangkan satunya lagi masih proses hukum," kata Petrus Kusnadi, usai upacara peringatan Hut ke - 74 PGRI dan Hari Guru Nasional, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
 
Disampaikan Kusnadi, dua guru yang dipecat tahun lalu itu terkait disiplin, meninggalkan tempat tugas serta ada juga guru yang terjerat kasus asusila.


Baca juga: Sekda Kota Pontianak: Lingkungan luar sekolah juga jadi sumber belajar
 
 
Menurut dia tahun ini juga ada satu orang sudah dipecat dan satunya lagi proses hukum masih berjalan dan masih dalam proses.
 
" Memang kasus itu tidak bisa lagi ditoleransi yang jelas kita serahkan ke proses hukum," tegas Petrus.
 
Diakui Petrus, membenahi dunia pendidikan di Kapuas Hulu cukup berat terutama meningkatkan disiplin guru, dimana wilayah Kapuas Hulu cukup luas dengan penyebaran pengawas sekolah tidak lebih dari 30 orang.


Baca juga: Menteri Nadiem sebut pentingnya guru merdeka dan penggerak
 
Ia mengatakan idealnya satu pengawas itu mengawasi delapan sekolah, namun yang terjadi saat ini satu pengawas mengawasi dua kecamatan.
 
Selai itu, Petrus juga mengatakan banyak regulasi yang menghambat tugas guru seperti urusan administrasi, itu juga menjadi persoalan.
 
" Tapi apa pun itu bukan menjadi alasan bagi seorang guru untuk melakukan pelanggaran, jadilah contoh dan saya sangat setuju dengan amanat Menteri Pendidikan, harkat martabat guru harus dijaga," jelas dia.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu minta guru jaga marwah profesi mulia
Baca juga: Oknum guru Sekadau cabuli murid di ruang perpustakaan sekolah

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019