Jaksa penuntut umum menyatakan fakta dalam persidangan kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar, 2019 di PN Tipikor Pontianak, Selasa, mulai terkuak proses transferan uang hingga OTT oleh KPK.

"Sidang di PN Tipikor Pontianak hari ini menghadirkan empat saksi, salah satunya sebagai tersangka kasus yang sama, yakni mantan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D. di Pontianak.

Majelis hakim yang memeriksa perkara itu di Bengkayang diketuai Prayitno Iman Santosa dengan dua hakim anggota: Mardiantos dan Bhudi K.



JPU menjelaskan bahwa masing-masing peran dari keempat saksi mulai terungkap dalam sidang kali ini. Pada minggu depan, akan menghadirkan tiga saksi lagi dengan terdakwa: Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus. Keempat terdakwa ini dari unsur swasta.

Dari saksi Mateius Helfianto (menantunya terdakwa Pandus), kata dia, dalam fakta persidangan terkait dengan transferan uang kepada istri tersangka Aleksius, Cindo Juniati.

"Saksi Cindo Juniati mengakui telah menerima transferan uang sebanyak tiga dari saksi Mateius Helfianto melalui BCA dengan total Rp160 juta," kata JPU.

Saksi Usman (sopir tersangka Aleksius) terkait dengan pengumpulan uang hasil transfer dari saksi Mateius Helfianto dan sejumlah uang lainnya sehingga terkumpul sebanyak Rp300 juta. Selanjuynya, diserahkan kepada tersangka Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot di Mes Pemkab Bengkayang. Saksi ini juga menyaksikan OTT oleh KPK.



Sementara itu, dari saksi Aleksius, dalam fakta persidangan, mengaku disuruh menyiapkan sejumlah uang oleh Suryadman Gidot untuk penanganan kasus yang sedang ditangani oleh BPK dan Polda Kalbar.

"Dalam keterangannya di persidangan saksi Aleksius tidak mengetahui untuk apa uang tersebut," katanya.

Di fakta persidangan, terungkap bahwa tas berisi uang Rp300 juta dipindahkan oleh saksi Usman ke tas Risen (sopir atau pengawal pribadi Suryadman Gidot). Setelah dibawa masuk ke Mes Bengkayang, kata JPU, terjadilah OTT oleh KPK.

Sementara itu, dalam persidangan Aleksius menyatakan bahwa permintaan penyiapan sejumlah uang oleh Suryadman Gidot hanya insidentil saja.

Saksi juga mengakui kalau dirinya punya wewenang dalam penunjukan langsung (PL) proyek PUPR yang nilainya di bawah Rp200 juta.

Sebelumnya, pada hari Senin (25/12), JPU KPK menghadirkan empat saksi di persidangan. Mereka itu adalah Sekda Bengkayang Obaja, salah satu kabag di Bapedda Bengkayang Marsindin, Aleksius, dan salah satu kasi di PUPR Bengkayang Martinus Suwandi.



Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Aleksius (AKS).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Feby D. menyatakan bahwa berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019, mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.

"Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang," ujarnya.

Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.

"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019