Pontianak (ANTARA) - Terdakwa Aleksius (mantan Kadis PUPR Bengkayang) menjadi saksi "mahkota" atas terdakwa Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalbar tahun 2019.
"Hari ini, terdakwa Aleksius menjadi saksi 'mahkota' atas terdakwa Suryadman Gidot, sementara untuk saksi meringankan, menurut kami tidak perlu dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak," kata Penasihat Hukum terdakwa Suryadman Gidot dan Aleksius, Andel di Pontianak, Selasa.
Saksi mahkota, yakni tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
"Minggu ini, klien kami Aleksius yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Suryadman Gidot, kemudian minggu depan giliran Suryadman Gidot yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Aleksius," ungkapnya.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga saksi, yakni atas nama Fitri Yuliardi sebagai pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Triyadi Sitompul sebagai anggota Polri, dan Usman sebagai sopir terdakwa Aleksius.
Sebelumnya, JPU dari KPK Feby D menyatakan, terdakwa (Suryadman Gidot) diduga kuat minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.
Kemudian, ada juga janji dari Suryadman Gidot terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.
Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP.