Persidangan satu tersangka pelaku pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua pada Desember 2018 dipindahkan ke Jakarta Pusat.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena di Jayawijaya, Yajid di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.

Baca juga: Pembantaian karyawan PT Istaka, Kapolri kirim pasukan ke Papua

"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," katanya.

Sebelumnya kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusuhan.

"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan," katanya.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI gelar pertemuan tertutup dengan tokoh Papua

Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.

"Awalnya diminta persidangan di Jayapura namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta," katanya.

MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.


 Baca juga: Aparat harus bertindak tegas terhadap perusakan aset negara
Baca juga: Seorang TNI tewas dalam kerusuhan di Papua
Baca juga: Kondisi Distrik Abepura Jayapura sudah kondusif
 

Pewarta: Marius Frisson Yewun

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019