Berkembangnya penanganan kasus Jiwasraya dari penyelidikan hingga masuk tahap penyidikan menjadi alasan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia memastikan sampai saat ini Kejaksaan Agung masih menangani sendiri dan belum pernah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus Jiwasraya.

"Yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini kan sudah tahap penyidikan ini," ujar Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.



Kejaksaan Agung RI pertama kali menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 sehingga batas waktu penyidikan hingga Maret 2020 (90 hari).

Perkara asuransi itu sejatinya sejak Juni 2019 ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tetapi selanjutnya ditangani Kejaksaan Agung RI karena cakupannya yang luas.

Kejaksaan Agung RI sudah membentuk tim dengan 16 jaksa, rinciannya ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero).



Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 89 saksi terkait kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp13,7 triliun itu, tetapi belum menetapkan tersangka.

"Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12).

Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara akibat kasus ini sedikitnya Rp13,7 triliun.
 

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019