Kantor Advokat Markus dan Partners Advocates dan Legal Consultant yang beralamat diJalan Panglima Naga Blok D7 No.01 Pasar Baru Kabupaten Sekadau, diresmikan oleh Bupati Sekadau dan Wakil Bupati Sekadau pada hari Selasa (31/12/2019).

Peresmian ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Bupati Sekadau,Wakil Bupati Sekadau, Pastor, Partners Consultant dan Keluarga Besar Bapak Markus serta para tamu undangan.

Dalam peresmian ini diawali dengan Doa dan Pemberkatan Ruangan Kantor dipimpin oleh Pastor Kristianus, CP. Kemudian dilanjutkan penandatangan prasasti oleh Bupati Sekadau dan Wakil Bupati Sekadau, sambutan oleh  Markus sekaligus merangkap sebagai  Pimpinan Advokat , serta diteruskan sambutan oleh Bupati Sekadau Rupinus.
 
Peresmian Kantor Advokat Markus di Pasar Baru (Istimewa)



“Saya sangat menginginkan dari semua itu bahwa dengan adanya kantor advokat ini bisa menjadi harapan bagi masyarakat umum, dan khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau umumnya nasional,” ujar Markus.

Bupati Sekadau yang turut hadir berharap, Markus dan partners dapat menjadi pengacara profesional yang berintegritas, mampu menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadilah pengacara profesional berintegritas yang bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya di Kabupaten Sekadau. Rupinus menyampaikan pesan kepada Markus yang juga Politisi Demokrat bahwa penting bagi seorang advokat untuk memiliki integritas.

" Integritas itu modal Itu modal Kepercayaan harus dijaga. Satu lagi, sebagai seorang advokat haruslah punya prinsip, prinsip itu mahal dengan prinsip dan pendirian yang kuat itu penting bagi setiap klien,” kata Rupinus

Acara ditutup dengan pembacaan doa serta makan bersama oleh para hadirin dan para tamu undangan.

 
Peresmian Kantor Advokat Markus di Pasar Baru (Istimewa)

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020