Seorang pemuda berinisial Psl (20) warga Desa Sunkin, Kecamatan Boyan Tanjung, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat ditangkap pihak kepolisian karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 " Pelaku mencabuli anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, kejadiannya di Kecamatan Pengkadan masih wilayah Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu.

 Disampaikan Siko, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00. 15 WIB, Kamis (9/1) di sebuah sawah atau kebun milik warga di Kecamatan Pengkadan.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi berawal adanya acara orgen tunggal dalam rangka HUT Pengkadan, dimana korban awalnya bertemu DK (pelajar) menawarkan diri untuk mengantarkan korban, tetapi korban tidak dibawa pulang ke rumah.

Korban kata Siko, dibawa oleh DK ke sebuah jalan kolam, setelah itu datanglah pelaku dan meminta untuk mengantarkan korban ke rumah, tetapi lagi - lagi korban tidak dibawa pulang ke rumah.

" Ternyata korban tidak diantarkan ke rumah, melainkan di bawa ke sawah atau kebun warga, kemudian disetubuhi oleh pelaku," jelas Siko.

Karena merasa kesakitan dan trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Pengkadan.

Ditegaskan Siko, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020