Pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Selasa, kembali menghadirkan empat saksi kunci pada persidangan Tipikor dengan terdakwa Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot, dan mantan Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang 2019.
"Hari ini kami menghadirkan enam saksi kunci untuk kasus Tipikor dengan terdakwa Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot, dan mantan Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang 2019," kata Feby D di Pontianak.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menghadirkan empat saksi kunci, yakni saksi pertama Sekda Bengkayang Obaja, dr Yan alias Agustinus Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang, kemudian salah satu kabag di Bapedda Bengkayang Marsindin, dan salah satu kasi di PUPR Bengkayang Martinus Suwandi.
"Untuk hari ini kami menghadirkan enam saksi lagi, yakni dari kalangan PNS di Pemkab Bengkayang, yaitu Heri Supriadi sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Bengkayang, dan Yayat Setiawan yang juga PNS di lingkungan Dinas PUPR Bengkayang," ujarnya.
Kemudian empat saksi lainnya, yaitu yang statusnya sudah terpidana (dari kalangan swasta) dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang, yakni atas nama Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Keempat terpidana tersebut, sebelumnya, oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, telah menjatuhkan vonis terhadap empat kontraktor (swasta) masing-masing selama 18 bulan dan denda Rp50 juta, atau lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK selama dua tahun terhadap empat terpidana kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019, yang juga melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot tersebut.
Feby menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 20 saksi, yaitu sembilan saksi diantaranya saksi inti, dan selebihnya saksi yang mendukung pembuktian.
Dia menyatakan, terdakwa diduga kuat minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.
Kemudian, ada juga janji dari Suryadman Gidot terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.
Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Hari ini kami menghadirkan enam saksi kunci untuk kasus Tipikor dengan terdakwa Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot, dan mantan Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang 2019," kata Feby D di Pontianak.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menghadirkan empat saksi kunci, yakni saksi pertama Sekda Bengkayang Obaja, dr Yan alias Agustinus Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang, kemudian salah satu kabag di Bapedda Bengkayang Marsindin, dan salah satu kasi di PUPR Bengkayang Martinus Suwandi.
"Untuk hari ini kami menghadirkan enam saksi lagi, yakni dari kalangan PNS di Pemkab Bengkayang, yaitu Heri Supriadi sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Bengkayang, dan Yayat Setiawan yang juga PNS di lingkungan Dinas PUPR Bengkayang," ujarnya.
Kemudian empat saksi lainnya, yaitu yang statusnya sudah terpidana (dari kalangan swasta) dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang, yakni atas nama Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Keempat terpidana tersebut, sebelumnya, oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, telah menjatuhkan vonis terhadap empat kontraktor (swasta) masing-masing selama 18 bulan dan denda Rp50 juta, atau lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK selama dua tahun terhadap empat terpidana kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019, yang juga melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot tersebut.
Feby menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 20 saksi, yaitu sembilan saksi diantaranya saksi inti, dan selebihnya saksi yang mendukung pembuktian.
Dia menyatakan, terdakwa diduga kuat minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.
Kemudian, ada juga janji dari Suryadman Gidot terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.
Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020