Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyatakan Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis pagi mengalami erupsi dengan tinggi kolom 2.000 meter dari puncak.
Melalui akun Twitter Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang dipantau di Yogyakarta menyebutkan awan panas letusan Gunung Merapi yang terekam di seismogram pada pukul 05:16 WIB memiliki durasi 150 detik dengan amplitudo 75 mm.
"Teramati tinggi kolom erupsi ±2.000 meter. Arah angin ke barat laut," sebut BPPTKG.
Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai meletusnya Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Melalui akun Twitter Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang dipantau di Yogyakarta menyebutkan awan panas letusan Gunung Merapi yang terekam di seismogram pada pukul 05:16 WIB memiliki durasi 150 detik dengan amplitudo 75 mm.
"Teramati tinggi kolom erupsi ±2.000 meter. Arah angin ke barat laut," sebut BPPTKG.
Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai meletusnya Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020