Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini sedang membuka seleksi penerimaan Panitia pemunggutan suara untuk Pilkada serentak mendatang.
Dihubungi Antara, Senin pagi, Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan untuk di wilayah Kapuas Hulu dibutuhkan 846 orang Panitia pemunggutan suara (PPS) untuk 282 desa dan kelurahan.
Baca juga: KPU Sambas rekrut 12.604 petugas untuk Pilkada 2020
Menurut dia, pembentukan PPS tersebut dimulai 15 Februari hingga 14 Maret 2020, untuk pengumuman 15 hingga 17 Februari 2020, sedangkan penerimaan pendaftaran atau berkas pada 18 hingga 24 Februari 2020.
" Jadi tahapan Pilkada untuk saat ini pembentukan PPS, untuk pembentukan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah kami laksanakan belum lama ini," jelas Yani.
Baca juga: Salat Ghaib, doakan anggota KPPS, PPS dan PPK yang meninggal saat bertugas
Dikatakan Yani, untuk menjadi PPS salah satu syaratnya yaitu yang bersangkutan bukan dan tidak sedang sebagai anggota partai politik serta berdomisili di PPS setempat di desa atau kelurahan yang bersangkutan.
" Untuk syarat dan ketentuan lainnya silahkan bagi yang berminat menghubungi petugas yang telah di tunjuk di kecamatan masing - masing atau langsung datang ke sekretariat KPU Kapuas Hulu di Putussibau," kata Yani.
Baca juga: Dua petugas penyelenggara pemilu di Kapuas Hulu meninggal
Baca juga: Bimtek untuk PPK dan PPS Singkawang
Baca juga: KPU Singkawang rakor bersama PPS-PPK jelang rekapitulasi DPTB
Baca juga: 325 Calon Anggota PPK Ikuti Tes Tertulis
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Dihubungi Antara, Senin pagi, Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan untuk di wilayah Kapuas Hulu dibutuhkan 846 orang Panitia pemunggutan suara (PPS) untuk 282 desa dan kelurahan.
Baca juga: KPU Sambas rekrut 12.604 petugas untuk Pilkada 2020
Menurut dia, pembentukan PPS tersebut dimulai 15 Februari hingga 14 Maret 2020, untuk pengumuman 15 hingga 17 Februari 2020, sedangkan penerimaan pendaftaran atau berkas pada 18 hingga 24 Februari 2020.
" Jadi tahapan Pilkada untuk saat ini pembentukan PPS, untuk pembentukan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah kami laksanakan belum lama ini," jelas Yani.
Baca juga: Salat Ghaib, doakan anggota KPPS, PPS dan PPK yang meninggal saat bertugas
Dikatakan Yani, untuk menjadi PPS salah satu syaratnya yaitu yang bersangkutan bukan dan tidak sedang sebagai anggota partai politik serta berdomisili di PPS setempat di desa atau kelurahan yang bersangkutan.
" Untuk syarat dan ketentuan lainnya silahkan bagi yang berminat menghubungi petugas yang telah di tunjuk di kecamatan masing - masing atau langsung datang ke sekretariat KPU Kapuas Hulu di Putussibau," kata Yani.
Baca juga: Dua petugas penyelenggara pemilu di Kapuas Hulu meninggal
Baca juga: Bimtek untuk PPK dan PPS Singkawang
Baca juga: KPU Singkawang rakor bersama PPS-PPK jelang rekapitulasi DPTB
Baca juga: 325 Calon Anggota PPK Ikuti Tes Tertulis
Dilantik, PPK & PPS kota Cilegon diminta jaga integritas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020