Singkawang (Antaranews Kalbar) - Jelang pelaksanaan penyusunan, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) ditiap tingkatan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan penyusunan DPTb bersama PPS dan PPK.

"Rakor yang digelar di Kampung Batu Villa dan Resto, Kecamatan Singkawang Barat ini, melibatkan seluruh anggota PPS di 26 kelurahan dan ketua PPK di lima kecamatan," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Sabtu.

Untuk memaksimalkan penyusunan, rekapitulasi dan penetapan DPTb, maka rakor ini kami adakan. Sehingga nantinya mulai dari PPS, PPK hingga KPU, rekap yang disampaikan selaras.

Penyusunan, rekapitulasi dan penetapan DPTb ini berdasarkan PKPU Nomor 32 tahun 2018 dan SK KPU RI nomor 227 tahun 2019. Dimana penyusunan dan rekapitulasi tingkat kelurahan dilaksanakan pada 15 Februari, rekapitulasi tingkat PPK 16 Februari, dan rekapitulasi dan penetapan di tingkat KPU Kota Singkawang dilaksanakan pada 17 Februari 2019.

"Nantinya, salinan DPTb ini akan disampaikan ke Bawaslu, peserta pemilu, dan perangkat pemerintah daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq mengatakan, dalam penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan nantinya, baik PPS dan KPU sendiri telah melakukan pendataan dan pengurusan pemilih yang ingin pindah memilih.

Data tersebut berasal dari warga Singkawang maupun dari luar Singkawang yang melapor untuk mengurus pindah memilih dengan dikeluarkannya form model A.5-KPU.

"Dalam form rekap, kita akan sampaikan pemilih yang pindah masuk ke Singkawang. Ini rata-rata warga luar daerah, dan sebagian lagi berasal dari Singkawang itu sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyusunan dan rekap ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal rekapitulasi DPTb yang dilakukan paling lambat H-60 sebelum hari pemungutan suara.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara.

"Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227 tahun 2019, dalam hal setelah H-60 masih terdapat pemilih kategori DPTb, maka dapat dilakukan proses rekapitulasi DPTb sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 37 tahun 2018 pasal 36 ayat (4), pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota dan di dapilnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019