Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan Uc (20) warga Kabupaten Landak, tersangka pencurian, yang juga residivis puluhan kasus pencurian di berbagai wilayah di Kalbar selama ini.
Saat menggelar pers release, Rabu (4/3) Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menuturkan terkuaknya ulah pria yang keluar masuk bui ini, bermula pada Selasa (3/3).
Polsek Tayan Hilir mendapatkan laporan hilangnya sebuah handphone (hp) merek RealMi warna ungu bersama sebuah dompet berisikan uang sebesar Rp600.000,- milik Yongki Prayogo.
Mendapati laporan itu, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian menyebarkan informasi ke counter-counter HP yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Dan apabila ada orang yang menjual ataupun yang ingin membuka kode kunci HP agar menghubungi Polsek Tayan Hilir.
Naas bagi tersangka Uc, sekira pukul 10.20 WIB, Kanit Reskrim Aipda Siamtoro mendapatkan informasi dari counter Cahaya Ponsel Tayan, ada seseorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal HP yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.
Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir bersama anggota mendatangi counter Cahaya Ponsel Tayan dan melakukan Interogasi terhadap tersangka.
"Saat itu orang yang dicurigai tersebut, mengakui HP yang ingin diinstal bukan miliknya. Akan tetapi HP itu diambilnya pada rumah warga di Dusun Telabang, Desa Subah. Dan saat itu tersangka langsung diamankan," ungkapnya.
Ditambahkan Sagi, berdasarkan pengakuan tersangka Uc kepada penyidik, tak kurang 30 kasus pencurian telah dilakoni tersangka, mulai dari pencurian kotak amal hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Mulai dari wilayah Polresta Pontianak, Bengkayang, Landak dan Sanggau, ada kasus kriminal dilakukan tersangka. Dan tersangka ini residivis baru keluar dari Rutan bulan Januari 2019 lalu," ungkapnya.
Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 65 / III / Res.1.8 / 2020 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tayan Hilir / SPKT, tanggal 03 Maret 2020. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit sepeda motor Supra yang telah dimodifikasi serta beberapa lainnya. Hingga kini, tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Tayan Hilir demi proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Saat menggelar pers release, Rabu (4/3) Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menuturkan terkuaknya ulah pria yang keluar masuk bui ini, bermula pada Selasa (3/3).
Polsek Tayan Hilir mendapatkan laporan hilangnya sebuah handphone (hp) merek RealMi warna ungu bersama sebuah dompet berisikan uang sebesar Rp600.000,- milik Yongki Prayogo.
Mendapati laporan itu, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian menyebarkan informasi ke counter-counter HP yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Dan apabila ada orang yang menjual ataupun yang ingin membuka kode kunci HP agar menghubungi Polsek Tayan Hilir.
Naas bagi tersangka Uc, sekira pukul 10.20 WIB, Kanit Reskrim Aipda Siamtoro mendapatkan informasi dari counter Cahaya Ponsel Tayan, ada seseorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal HP yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.
Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir bersama anggota mendatangi counter Cahaya Ponsel Tayan dan melakukan Interogasi terhadap tersangka.
"Saat itu orang yang dicurigai tersebut, mengakui HP yang ingin diinstal bukan miliknya. Akan tetapi HP itu diambilnya pada rumah warga di Dusun Telabang, Desa Subah. Dan saat itu tersangka langsung diamankan," ungkapnya.
Ditambahkan Sagi, berdasarkan pengakuan tersangka Uc kepada penyidik, tak kurang 30 kasus pencurian telah dilakoni tersangka, mulai dari pencurian kotak amal hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Mulai dari wilayah Polresta Pontianak, Bengkayang, Landak dan Sanggau, ada kasus kriminal dilakukan tersangka. Dan tersangka ini residivis baru keluar dari Rutan bulan Januari 2019 lalu," ungkapnya.
Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 65 / III / Res.1.8 / 2020 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tayan Hilir / SPKT, tanggal 03 Maret 2020. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit sepeda motor Supra yang telah dimodifikasi serta beberapa lainnya. Hingga kini, tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Tayan Hilir demi proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020