Polair Polda Kalbar saat ini sudah menetapkan dua tersangka kasus kepemilikan enam ton BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan KM Karya Bersama di perairan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya kami tetapkan sebagai tersangka pertama, yaitu nahkoda KM Karya Bersama berinisial TA. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditetapkan kembali  tersangka kedua, yaitu pemilik enam ton BBM bersubsidi berinisial TTS (56)," kata Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes (Pol) Benyamin Sapta di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, tersangka kedua TTS pemilik BBM ini merupakan warga Pontianak Selatan, yang ditangkap, Kamis (19/3).
 
"Jadi hingga hari ini, kami telah menetapkan dua tersangka, sementara untuk tujuh orang ABK ditetapkan sebagai saksi," katanya.

Dia juga menambahkan, saat ini proses kasus itu terus berjalan. Saat ini pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihaknya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya kasus pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar ini berhasil diungkap ketika Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) yang dipimpin Kasubdit, AKBP Jamhury, Jumat (13/3/2020) melakukan penangkapan terhadap sebuah KM Karya Bersama 1A GT di perairan Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Dari penangkapan itu, Subdit Gakkum mengamankan sebanyak enam ton BBM subsidi, yang terdiri dari 28 drum BBM jenis solar, dan dua drum jenis pertalite. Sementara seorang nahkoda dan tujuh ABK pada saat itu langsung diamankan ke Mako Ditpolair Polda Kalbar.

 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020