Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan kepada seluruh kasatker/kasatwil dan jajaran Polri untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan secara serentak dan masif pada Selasa (31/3) pukul 09.00 WIB.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mewakili Kapolri.
Surat telegram ini terbit dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat sehingga diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat, diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi tingkat penyebaran COVID-19," kata Komjen Pol. Gatot melalui siaran pers, Ahad.
Langkah ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemik Virus Corona.
Penyemprotan disinfektan memanfaatkan kendaraan dinas Polri atau kendaraan dinas instansi lain, seperti kendaraan watercanon, mobil pemadam kebakaran, dan mobil KBR (kimia, biologi, radioaktif) sebagai sarana untuk melakukan penyemprotan.
Terkait titik yang akan dilakukan penyemprotan, para kasatwil diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI dan pemangku kepentingan setempat.
Gatot juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengutamakan keselamatan diri dan keselamatan umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mewakili Kapolri.
Surat telegram ini terbit dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat sehingga diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat, diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi tingkat penyebaran COVID-19," kata Komjen Pol. Gatot melalui siaran pers, Ahad.
Langkah ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemik Virus Corona.
Penyemprotan disinfektan memanfaatkan kendaraan dinas Polri atau kendaraan dinas instansi lain, seperti kendaraan watercanon, mobil pemadam kebakaran, dan mobil KBR (kimia, biologi, radioaktif) sebagai sarana untuk melakukan penyemprotan.
Terkait titik yang akan dilakukan penyemprotan, para kasatwil diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI dan pemangku kepentingan setempat.
Gatot juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengutamakan keselamatan diri dan keselamatan umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020