Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menegaskan bahwa proses perlakuan terhadap jenazah pasien dalam pengawasan yang dinyatakan positif COVID-19 di Jalan HM Suwignyo Pontianak sudah dilakukan dengan prosedur yang benar.

"Mengenai berita yang ramai dibicarakan di medsos tentang ibu yang berumur 69 tahun dengan alamat di jalan HM Suwignyo Pontianak, kami akan meluruskan berbagai info yang mungkin menyimpang," kata Harisson di Pontianak, Selasa malam.

Dia menjelaskan, ibu ini sudah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret di RSUD Soedarso dengan riwayat tanggal 13 Maret mulai demam, batuk dan sesak nafas. Kemudian ibu ini berobat ke dokter dan pada tanggal 20 Maret tidak ada perubahan, sehingga di rawat di RSUD Soedarso Pontianak dan masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dinkes Kalbar kemudian melakukan pengambilan sampel terhadap almarhumah dan dikirim ke Jakarta pada tanggal 20 Maret. Namun, pada tanggal 21 Maret almarhumah meninggal dunia dengan hasil uji belum keluar. 

Pihak keluarga bersikeras untuk memandikan almarhumah di rumah. Permintaan tersebut disetujui pihak Dinkes dengan syarat memandikan jenazah harus di bawah arahan dari RSUD Soedarso dan harus memakai APD lengkap serta menggunakan cairan klorin untuk membunuh virus.

Jenazah almarhumah kemudian di bungkus plastik dari RSUD Soedarso dan kemudian di bawa ke rumah duka untuk dimandikan. Ada dua anak almarhumah yang memandikan dengan satu petugas fardu kifayah. 

"Ketiga orang ini memakai APD lengkap dengan menggunakan klorin untuk memandikan jenazah di bawah supervisi petugas pengendalian dan pencegahan infeksi dari RSUD Soedarso," tuturnya.

Setelah memandikan jenazah, tempat memandikannya dan bekas pemandian jenazah disiram dengan klorin. Kemudian jenazah diberi kafan dan kembali dimasukkan ke dalam plastik, lalu dimasukkan ke dalam peti dan disholatkan di surau di depan rumah almarhumah.

Selanjutnya di pemakaman, peti di buka untuk memberikan tanah guna mengganjal jenazah dan peti ditutup kembali lalu ditimbun dengan tanah. Kemudian tanggal 29 Maret keluar hasil laboratorium yang menyatakan almarhumah positif COVID-19.

"Terhadap hasil tersebut Dinkes Provinsi dan Dinkes Kota Pontianak telah melakukan disinfektan terhadap lingkungan di sekitar rumah almarhumah, kemudian di dua gang di sisi kiri dan kanan dari rumah almarhumah tinggal. Dinkes Kota Pontianak juga telah melakukan rapid tes terhadap 21 orang kontak erat dengan almarhumah, yaitu anak-anaknya, petugas pemakaman dan beberapa pelayat yang hadir pada saat proses pemandian dan penguburan jenazah dimana proses pemeriksaan itu dilakukan hari ini," katanya.

Hasil terhadap pemeriksaan Rapid Test 21 orang kontak erat ini dinyatakan negatif semuanya. Namun, Dinkes Kalbar dan Kota Pontianak tetap akan melakukan pemeriksaan kembali setelah tujuh hari dari pemeriksaan pertama. 

"Dinkes Kota dan provinsi juga terus melacak siapa saja yang kontak erat dengan almarhumah selama 14 hari sebelum almarhumah sakit. Bagi masyarakat yang melakukan kontak erat dengan almarhumah diharapkan dapat segera menghubungi Dinkes Kalbar atau Dinkes Kota untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan menggunakan Rapid Test  dengan menghubingi posko COVID-19 Kalbar di Nomor Whatsaap 081292119119," katanya.

Dengan adanya kasus ini, Harisson mengharapkan masyarakat tidak panik, karena semuanya sudah ditangani sesuai prosedur. Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah dan tidak keluar jika tidak memiliki kepentingan mendesak.

"Saya kembali mengingatkan agar masyarakat bisa menjaga kesehatan dengan baik, banyak makan buah dan sayur, istirahat yang cukup dan rajin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuh," kata Harisson.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020