Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memulangkan sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja secara ilegal di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Keputusan itu setelah Pemkab Bintan yang diwakili oleh Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Hasparizal Handra menggelar rapat dengan seluruh instansi terkait, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bintan dan Kepri, di kawasan PT BAI, Rabu.
Hasparizal menegaskan seluruh peserta rapat setuju agar TKA berkebangsaan China itu dibawa ke Jakarta karena melanggar UU Ketenagakerjaan. Proses pemberangkatan mereka menjadi tanggung jawab PT BAI, namun harus berkoodinasi dengan pemda dan aparat yang berwenang.
Mereka diberangkatkan ke Jakarta mulai besok, karena mereka ke Bintan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Lalu lintas keimigrasian mereka sesuai ketentuan, tidak ada yang dilanggar, namun mereka sampai sekarang belum dapat menunjukkan ijin sebagai tenaga kerja asing," tegasnya.
Hasparizal mengemukakan proses pemeriksaan kesehatan terhadap 39 orang TKA itu tetap dilakukan hari ini dengan menggunakan rapid test.
"Apapun hasilnya, mereka tetap harus diberangkatkan ke Jakarta," ujarnya.
Saat rapat berlangsung, Bupati Bintan Apri Sujadi memberi pernyataan kepada peserta rapat melalui 'video call'.
Apri menegaskan masyarakat menolak kehadiran TKA itu apalagi saat ini kondisi masyarakat sedang resah menghadapi COVID-19.
Banyak warga Bintan yang di-PHK sementara mereka melihat PT BAI memasukkan pekerja asing. PT BAI dinilai tidak pada saat yang tepat mempekerjakan warga asing, katanya.
Apri memerintahkan seluruh TKA diperiksa kesehatannya jangan sampai mereka membawa penyakit di Bintan.
"Kami tidak peduli, apapun yang terjadi, kami harus berada bersama masyatakat. BAI harus memahami kondisi masyarakat ini," katanya.
Direktur PT BAI Santoni awalnya mengaku tidak mengetahui 39 orang TKA itu akan bekerja di PT BAI. Ia baru mengetahuinya setelah mereka tiba di Bandara Hang Nadim setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.
Mereka merupakan konsultan, bukan pekerja kasar. Jika mereka dipulangkan, dikhawatirkan menambah permasalahan baru.
Tenaga lokal akan di-PHK
"Kami terpaksa melakukan PHK di Bintan karena peralatan yang ada tidak dapat beroperasi. Banyak tenaga kerja lokal yang akan di-PHK," ucapnya.
Santoni bersedia melakukan apapun asal TKA itu tidak dikembalikan ke Jakarta. Salah satunya, mengarantina mereka selama 14 hari.
Usulan itu sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Imigrasi Tanjungpinang Irwanto dan Kepala Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang Agus. Akan tetapi Apri dan Kadis Tenaga Kerja Bintan, Indra mendesak agar mereka dipulangkan ke Jakarta.
Rapat pun berlangsung alot lantaran adanya perbedaan pendapat antara Kepala Imigrasi Tanjungpinang Irwanto dan Kepala Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang Agus, dengan peserta rapat lainnya dari Dinas Tenaga Kerja Bintan dan Kepri.
Irwanto menekankan agar keputusan rapat tidak berseberangan dengan program pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Sementara Agus mengatakan dari aspek pengawasan kesehatan di pelabuhan, para TKA itu sudah memenuhi prosedur, apalagi sudah mendapatkan dokumen kesehatan dari Kamboja dan Thailand. Mereka sebaiknya tidak dikembalikan ke Jakarta karena justru akan menimbulkan permasalahan apalagi jika mereka positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Ia juga berulang kali menyampaikan akan melaporkan persoalan itu kepada pemerintah pusat. Namun Agus dan Irwanto menegaskan akan menaati apapun keputusan dalam rapat tersebut, termasuk peserta rapat dari BIN, Korem, Kodim dan Polres Bintan.
Sementara dari aspek ketenagakerjaan, Pengawasan Tenaga Kerja pada Disnaker Kepri menegaskan bahwa PT BAI tidak memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) terhadap 39 orang warga berkebangsaan China itu. Karena itu, mereka menegaskan akan merekomendasikan agar seluruh warga China itu dideportasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Keputusan itu setelah Pemkab Bintan yang diwakili oleh Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Hasparizal Handra menggelar rapat dengan seluruh instansi terkait, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bintan dan Kepri, di kawasan PT BAI, Rabu.
Hasparizal menegaskan seluruh peserta rapat setuju agar TKA berkebangsaan China itu dibawa ke Jakarta karena melanggar UU Ketenagakerjaan. Proses pemberangkatan mereka menjadi tanggung jawab PT BAI, namun harus berkoodinasi dengan pemda dan aparat yang berwenang.
Mereka diberangkatkan ke Jakarta mulai besok, karena mereka ke Bintan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Lalu lintas keimigrasian mereka sesuai ketentuan, tidak ada yang dilanggar, namun mereka sampai sekarang belum dapat menunjukkan ijin sebagai tenaga kerja asing," tegasnya.
Hasparizal mengemukakan proses pemeriksaan kesehatan terhadap 39 orang TKA itu tetap dilakukan hari ini dengan menggunakan rapid test.
"Apapun hasilnya, mereka tetap harus diberangkatkan ke Jakarta," ujarnya.
Saat rapat berlangsung, Bupati Bintan Apri Sujadi memberi pernyataan kepada peserta rapat melalui 'video call'.
Apri menegaskan masyarakat menolak kehadiran TKA itu apalagi saat ini kondisi masyarakat sedang resah menghadapi COVID-19.
Banyak warga Bintan yang di-PHK sementara mereka melihat PT BAI memasukkan pekerja asing. PT BAI dinilai tidak pada saat yang tepat mempekerjakan warga asing, katanya.
Apri memerintahkan seluruh TKA diperiksa kesehatannya jangan sampai mereka membawa penyakit di Bintan.
"Kami tidak peduli, apapun yang terjadi, kami harus berada bersama masyatakat. BAI harus memahami kondisi masyarakat ini," katanya.
Direktur PT BAI Santoni awalnya mengaku tidak mengetahui 39 orang TKA itu akan bekerja di PT BAI. Ia baru mengetahuinya setelah mereka tiba di Bandara Hang Nadim setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.
Mereka merupakan konsultan, bukan pekerja kasar. Jika mereka dipulangkan, dikhawatirkan menambah permasalahan baru.
Tenaga lokal akan di-PHK
"Kami terpaksa melakukan PHK di Bintan karena peralatan yang ada tidak dapat beroperasi. Banyak tenaga kerja lokal yang akan di-PHK," ucapnya.
Santoni bersedia melakukan apapun asal TKA itu tidak dikembalikan ke Jakarta. Salah satunya, mengarantina mereka selama 14 hari.
Usulan itu sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Imigrasi Tanjungpinang Irwanto dan Kepala Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang Agus. Akan tetapi Apri dan Kadis Tenaga Kerja Bintan, Indra mendesak agar mereka dipulangkan ke Jakarta.
Rapat pun berlangsung alot lantaran adanya perbedaan pendapat antara Kepala Imigrasi Tanjungpinang Irwanto dan Kepala Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang Agus, dengan peserta rapat lainnya dari Dinas Tenaga Kerja Bintan dan Kepri.
Irwanto menekankan agar keputusan rapat tidak berseberangan dengan program pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Sementara Agus mengatakan dari aspek pengawasan kesehatan di pelabuhan, para TKA itu sudah memenuhi prosedur, apalagi sudah mendapatkan dokumen kesehatan dari Kamboja dan Thailand. Mereka sebaiknya tidak dikembalikan ke Jakarta karena justru akan menimbulkan permasalahan apalagi jika mereka positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Ia juga berulang kali menyampaikan akan melaporkan persoalan itu kepada pemerintah pusat. Namun Agus dan Irwanto menegaskan akan menaati apapun keputusan dalam rapat tersebut, termasuk peserta rapat dari BIN, Korem, Kodim dan Polres Bintan.
Sementara dari aspek ketenagakerjaan, Pengawasan Tenaga Kerja pada Disnaker Kepri menegaskan bahwa PT BAI tidak memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) terhadap 39 orang warga berkebangsaan China itu. Karena itu, mereka menegaskan akan merekomendasikan agar seluruh warga China itu dideportasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020