Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV Agus Rahardjo dan Saut Situmorang membenarkan sekaligus menjelaskan perihal kenaikan gaji pimpinan KPK yang diusulkan pada Juli 2019 tersebut.
"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat tetapi untuk pimpinan yang akan datang agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut sebesar Rp300 juta dari sebelumnya sekitar Rp123 juta.
Namun, ia menggaris bawahi bahwa usulan kenaikan gaji tersebut terjadi pada saat negara tidak dalam kondisi darurat seperti terjadinya wabah COVID-19 saat ini.
"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengharapkan polemik usulan kenaikan gaji tersebut sebaiknya jangan dibahas dahulu saat ini.
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu bahkan banyak contoh saat ini pejabat-pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," ujar Agus.
Sementara itu, Saut juga mengatakan usulan kenaikan gaji tersebut sebaiknya dilakukan setelah periode pimpinan jilid IV agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Ada diusulkan dalam rapat, saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak dinilai conflict of intrest," ucap Saut.
Ia menyatakan bahwa pada awalnya usulan kenaikan gaji tersebut diperuntukkan untuk staf di lembaga antirasuah tersebut.
"Karena menaikkan gaji staf, gaji pimpinannya jadi patokan, jadi pimpinan ikut naik atau ada hitung-hitungan atau ada dasar besarannya. Jadi, saya katakan sebaiknya dinaikkan setelah kami jilid IV selesai. Perkembangannya saya tidak paham sudah seperti apa," ungkap dia.
Menurut dia, usulan tersebut bisa saja dibatalkan dahulu mengingat ada kesan berbeda yang ditangkap publik.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah dengan usulan gaji yang besar tersebut, kinerja pimpinan KPK saat ini bisa lebih baik dari pimpinan sebelumnya terlebih dengan diberlakukannya UU KPK baru atau UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Namun, ini kan ada kesan yang ditangkap publik 'begitu enaknya mau kerja enggak', itu arti lainnya. Jadi, bisa saja itu dibatalkan dulu yang kami ajukan. Jadi, sisi lain dari persoalan ini apakah dengan gaji segitu besar akan lebih baik dari pimpinan sebelumnya. Itu usulan dibuat saat UU KPK lama. Kalau tahu UU seperti sekarang, enggak ridho juga saya," ucap Saut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat tetapi untuk pimpinan yang akan datang agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut sebesar Rp300 juta dari sebelumnya sekitar Rp123 juta.
Namun, ia menggaris bawahi bahwa usulan kenaikan gaji tersebut terjadi pada saat negara tidak dalam kondisi darurat seperti terjadinya wabah COVID-19 saat ini.
"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengharapkan polemik usulan kenaikan gaji tersebut sebaiknya jangan dibahas dahulu saat ini.
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu bahkan banyak contoh saat ini pejabat-pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," ujar Agus.
Sementara itu, Saut juga mengatakan usulan kenaikan gaji tersebut sebaiknya dilakukan setelah periode pimpinan jilid IV agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Ada diusulkan dalam rapat, saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak dinilai conflict of intrest," ucap Saut.
Ia menyatakan bahwa pada awalnya usulan kenaikan gaji tersebut diperuntukkan untuk staf di lembaga antirasuah tersebut.
"Karena menaikkan gaji staf, gaji pimpinannya jadi patokan, jadi pimpinan ikut naik atau ada hitung-hitungan atau ada dasar besarannya. Jadi, saya katakan sebaiknya dinaikkan setelah kami jilid IV selesai. Perkembangannya saya tidak paham sudah seperti apa," ungkap dia.
Menurut dia, usulan tersebut bisa saja dibatalkan dahulu mengingat ada kesan berbeda yang ditangkap publik.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah dengan usulan gaji yang besar tersebut, kinerja pimpinan KPK saat ini bisa lebih baik dari pimpinan sebelumnya terlebih dengan diberlakukannya UU KPK baru atau UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Namun, ini kan ada kesan yang ditangkap publik 'begitu enaknya mau kerja enggak', itu arti lainnya. Jadi, bisa saja itu dibatalkan dulu yang kami ajukan. Jadi, sisi lain dari persoalan ini apakah dengan gaji segitu besar akan lebih baik dari pimpinan sebelumnya. Itu usulan dibuat saat UU KPK lama. Kalau tahu UU seperti sekarang, enggak ridho juga saya," ucap Saut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020