Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Antoni Setiawan selaku Wakil Ketua V Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kubu Raya mengingatkan kepada semua desa yang ada di Kubu Raya membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa (DD) untuk penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing.

"Untuk penggunaan Dana Desa bagi penanggulangan COVID-19, sesuai dengan rekomendasi dari Jaksa Agung, berpatokan pada peraturan yang terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran-anggaran terutama anggaran dana desa yang dapat diperuntukkan untuk penanggulangan COVID-19. Sebab pemerintah desa dinilai berada pada posisi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat," kata Antoni di Sungai Raya, Jumat.

Untuk itu, dirinya mengingatkan kembali kepada kepala desa dan camat agar tetap harus membuat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tersebut. "Jangan sampai karena Kejadian Luar Biasa atau darurat, akhirnya pertanggungjawaban pun "darurat’ juga," tuturnya.

Antoni menyatakan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 adalah wajib. Baik terkait belanja barang maupun kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.

"Buat SPJ-nya dan pertanggungjawabkan secara benar. Mulai dari kuitansi pembelian, penyaluran barang yang harus ada bukti penyalurannya, dan seterusnya," katanya.

Dia menjelaskan, selaku Gugus Tugas Kabupaten dari unsur kejaksaan dan inspektorat jika diperlukan untuk konsultasi penggunaan dana desa pihaknya selalu siap.

"Jangan sampai KLB selesai malah berurusan dengan aparat penegak hukum. Sistem nontunai pengelolaan dana desa yang sudah digunakan Kubu Raya pun akhirnya bisa tercoreng kalau ada penyalahgunaan," katanya.

Terpisah, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengimbau kepada setiap Kades yang ada di kabupaten itu untuk berperan aktif mencegah penyebaran COVID-19 di desanya masing-masing dengan memanfaatkan Dana Desa yang ada.

"Demi mencegah penyebaran COVID-19, dana desa boleh digunakan untuk penanganan dan pencegahan wabah ini. Untuk itu, saya meminta setiap Kepala Desa bisa mengalokasikan dana desa dalam upaya pencegahan corona," kata Muda.

Menurutnya, diperbolehkannya penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 tersebut sudah mendapat restu dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Terlebih saat ini penanganan COVID-19 merupakan hal yang prioritas dilakukan, mengingat sangat berbahayanya virus ini sehingga upaya pencegahan sampai ditingkat desa hingga ke dusun sangat diperlukan.

"Saat ini penanganan virus corona merupakan hal yang prioritas karena berbahayanya virus ini menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga dengan adanya dana desa bisa diperuntukan untuk upaya pencegahan di tingkat desa bahkan hingga ke dusun, serta membentuk Gugus Tugas COVID-19 di desa, namun penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020