Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Esidorus mengatakan bahwa realokasi anggaran daerah untuk penanganan COVID-19 terhambat kewenangan bupati yang saat ini berstatus pelaksana harian (Plh).
"DPRD Bengkayang sudah mengadakan rapat bersama Pemda Bengkayang terkait langkah-langkah penganggaran terutama mengantisipasi pencegahan dan dampak wabah COVID-19. Kendala kita adalah soal kewenangan Plh bupati yang terbatas karena tidak bisa mengambil langkah strategis," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan dalam rapat yang telah digelar belum membicarakan angka atau nominal anggaran. Dalam rapat tersebut hanya membahas beberapa belanja yang dimungkinkan untuk digerakkan dalam penanganan COVID-19 ini .
"Kita membicarakan belanja yang dimungkinkan untuk digerakkan dalam rangka penangan COVID-19 . Misalnya hibah Pilkada tahun 2029 yang masih tersisa Rp30 miliar. Tentu semua akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah," katanya.
Terkait dengan status Plh Bupati saat ini akan berdampak pada langkah-langkah yang hendak diambil. Meskipun begitu, DPRD Bengkayang tetap mendesak Kemendagri agar segera mengambil langkah.
"Dampaknya garis koordinasi kita terlambat. Langkah yang dilakukan DPRD Bengkayang mendesak Kemendagri agar segera mengambil langkah untuk setidaknya menunjuk seorang Plt Bupati Bengkayang," ujar Esidorus.
Selain itu, DPRD juga mendukung langkah Pemda Bengkayang dalam penanganan kasus ini, seperti dengan memfungsikan Rumah Dinas Bupati sebagai Posko Gugus Tugas COVID-19 di Bengkayang.
"Kita mendukung langkah Pemda Bengkayang dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Termasuk memfungsikan rumah dinas bupati sebagai posko. Tentu kita berharap agar seluruh masyarakat Bengkayang mendukung upaya-upaya pemerintah dalam mencegah virus berbahaya," katanya.
Ia juga mengajak bersama mencegah penyebaran COVID-19 dengan selalu berprilaku hidup sehat, menjaga jarak, cuci tangan dan lainnya.
"Pencegahan dan melawan COVID-19 harus kita lakukan secara bersama dan ikuti himbauan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"DPRD Bengkayang sudah mengadakan rapat bersama Pemda Bengkayang terkait langkah-langkah penganggaran terutama mengantisipasi pencegahan dan dampak wabah COVID-19. Kendala kita adalah soal kewenangan Plh bupati yang terbatas karena tidak bisa mengambil langkah strategis," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan dalam rapat yang telah digelar belum membicarakan angka atau nominal anggaran. Dalam rapat tersebut hanya membahas beberapa belanja yang dimungkinkan untuk digerakkan dalam penanganan COVID-19 ini .
"Kita membicarakan belanja yang dimungkinkan untuk digerakkan dalam rangka penangan COVID-19 . Misalnya hibah Pilkada tahun 2029 yang masih tersisa Rp30 miliar. Tentu semua akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah," katanya.
Terkait dengan status Plh Bupati saat ini akan berdampak pada langkah-langkah yang hendak diambil. Meskipun begitu, DPRD Bengkayang tetap mendesak Kemendagri agar segera mengambil langkah.
"Dampaknya garis koordinasi kita terlambat. Langkah yang dilakukan DPRD Bengkayang mendesak Kemendagri agar segera mengambil langkah untuk setidaknya menunjuk seorang Plt Bupati Bengkayang," ujar Esidorus.
Selain itu, DPRD juga mendukung langkah Pemda Bengkayang dalam penanganan kasus ini, seperti dengan memfungsikan Rumah Dinas Bupati sebagai Posko Gugus Tugas COVID-19 di Bengkayang.
"Kita mendukung langkah Pemda Bengkayang dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Termasuk memfungsikan rumah dinas bupati sebagai posko. Tentu kita berharap agar seluruh masyarakat Bengkayang mendukung upaya-upaya pemerintah dalam mencegah virus berbahaya," katanya.
Ia juga mengajak bersama mencegah penyebaran COVID-19 dengan selalu berprilaku hidup sehat, menjaga jarak, cuci tangan dan lainnya.
"Pencegahan dan melawan COVID-19 harus kita lakukan secara bersama dan ikuti himbauan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020