Sebanyak 39 warga binaan permasyarakatan (WBP) Kelas II B Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan menjalani masa asimilasi di rumah saja, yang semuanya merupakan WBP perkara pidana umum.

"Pemberiaan asimilasi ini, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham RI Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," kata Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acib Rasidi di Sanggau, Minggu.

Dia menjelaskan, pemberian asimilasi itu, setelah melalui pendataan secara selektif sehingga ditetapkanlah sebanyak 39 WBP menjalani proses asimilasi di rumah saja tersebut.

"Untuk penentuan yang mendapatkan asimikasi itu, sudah kamu laksanakan dengan syarat minimal berkelakuan baik dan tidak sementara menjalani  hukuman disiplin. Kini mereka sudah bebas dan pulang ke rumah, jadi setengah masa pidana dijalani di rumah saja, apabila bebas nanti suratnya kamj kirim ke masing-masing yang bersangkutan," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk pelaksanaan asimilasi di rumah saja, mereka menjalani minimal setengah dari masa pidana, contohnya jika pidananya tiga tahun, jadi dia harus menjalani tahanan selama 1,5 tahun dulu.

"Jadi minimal setengah dari masa pidana dan berkelakuan baik. Untuk pidana yang subsider atau kurungan pengganti denda itu tidak dapat kami laksanakan, dan harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kemudian persyaratan lain, dalam proses pelaksanaan asimilasi itu, pengawas dijelaskan disitu adalah pihak kejaksaan dan pembimbing balai pemasyarakatan," katanya. 

Untuk wilayah Sanggau itu tanggungjawab dari pada Bapas Sintang dan Kejari Sanggau dalam pengawasan pelaksanaan Asimilasi di rumah saja tersebut, ujarnya 

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau agar mereka yang mendapatkan asimilasi tidak keluar dari rumah dalam mencegah penyebaran Covid-19. 


 





 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020