Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompor Indonesia Kabupaten Sambas Herwani M. Bakrie mendukung warga yang menggugat pembelian mobil dinas pemerintah daerah Sambas, Kalimantan Barat, di tengah pandemi COVID-19.

"Kami sangat mendukung gugatan warga yang telah disampaikan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Sambas Nomor 14/Pdt/G/2020/PN Sambas terkait dengan pembelian lima mobil dinas senilai Rp2,57 miliar," kata Herwani M. Bakrie saat dihubungi di Sambas, Sabtu.

Dengan kondisi seperti ini, menurut dia, harusnya pemerintah daerah lebih mementingkan masyarakat yang terdampak COVID-19 dibanding membeli kendaraan mobil dinas.

Hal itu karena pembelian mobil ini bukanlah hal yang wajib pada saat rakyat memerlukan bantuan. Alangkah lebih baiknya anggaran ini ditambahkan untuk anggaran penangan COVID- 19 kepada masyarakat.

"Melihat situasi dengan maraknya wabah COVID-19 masih banyak masyarakat Sambas memerlukan biaya untuk mengatasi virus berbahaya tersebut, terutama untuk kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran. Kondisi ini sangat memengaruhi ekonomi masyarakat serta pendapatan," katanya menjelaskan.

Belum lagi, lanjut dia, harga-harga bahan pokok yang saat ini berangsur naik menjelang bulan puasa.

"Namun, di sisi lain sumber pendapatan masyarakat, seperti harga karet dan gabah juga turun," kata Herwani.

Ia juga selaku Wakil Ketua DPC PPP Sambas berharap penegakan hukum agar keadilan dapat terwujud.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggara pemerintah dapat diuji dan dikontrol oleh hukum, baik secara pidana, perdata, maupun peradilan tata usaha negara.

Sebelumnya, pada hari Rabu (8/4) dua warga Sambas melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sambas terkait dengan pembelian lima unit mobil dinas yang bersumber dari APBD 2020 sebesar Rp2,57 miliar.

Satu di antara pihak pelapor adalah  Amirudin. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan dengan nomor registrasi: 14/Pdt.G/2020/PN. Sbs.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020