Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palong Ketapang, M Ari  Wibawanto mengingatkan perusahaan yang menggunakan alur Sungai Matan di Kabupaten Kayong Utara untuk menjaga supaya tidak merusak kawasan sekitar.

"Dari hasil pengecekan ada satu titik kemungkinan yang mengalami kerusakan yang diduga itu akibat pelayaran yang menabrak kawasan TNGP. Kami tidak bisa memastikan perusahaan mana yang melakukan itu, karena di jalur itu tidak hanya dilakukan satu perusahaan tapi banyak perusahaan," kata dia di Ketapang, Jumat.

Saat ini pihaknya telah melakukan survei ke lapangan dan mengukur sejauhmana kerusakan yang terjadi akibat aktivitas lalu lintas kendaraan diatas air yang didominasi oleh perusahaan.

Ia juga mengingatkan kepada oknum perorangan atau perusahaan yang melakukan kerusakan di kawasan yang dilindungi  bisa diancam pidana sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

"Sanksi sesuai UU Nomor 5 tahun 1990  yang intinya jika mengubah bentang alam dari kawasan konservasi maka ada sanksi itu bisa masuk pidana jika tertangkap oleh kami maka hukuman denda  serta kurungan," jelasnya.

Selain itu, ada populasi hewan yang perlu dilindungi seperti bekantan, sehingga habitat di kawasan harus dijaga. "Lokasi betul – betul dijaga dan dipelihara sebagai habitat bekantan," harapnya.

Untuk mencegah meluasnya kerusakan yang terjadi di kawasan TNGP, pihaknya telah membuat spanduk besar di tempat strategis di pinggiran sungai agar angkutan perusahaan tidak parkir apalagi menabrak  pohon – pohon di tepi sungai.

 

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020