PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menurunkan bunga tagihan kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen dari total tagihan per 1 Mei 2020 menjawab kebijakan Bank Indonesia tentang penyelenggaraan kartu kredit masa pandemi COVID-19.
"Kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang kartu kredit nasabah kami dan menambah penyangga ekonominya saat pandemi COVID-19," kata Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Sabtu.
Menurut di, dengan aturan baru ini, bunga 2,25 persen akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020.
Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.
Keringanan lain, lanjut dia, bank BUMN ini menurunkan persentase minimum pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar lima persen dari total tagihan, dari semula sebesar 10 persen.
Sedangkan bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan, kata dia, juga diberikan keringanan.
Denda keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum pembayaran, atau pembayaran setelah jatuh tempo.
Per 1 Mei 2020, lanjut dia, denda keterlambatan dikenakan sebesar satu persen dari total tagihan atau maksimal Rp100.000 dari semula ditetapkan sebesar tiga persen atau maksimal Rp150.000.
Bank pelat merah ini juga memberikan kelonggaran kepada pemegang kartu kredit dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi COVID-19.
"Untuk keringanan ini nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang kartu kredit nasabah kami dan menambah penyangga ekonominya saat pandemi COVID-19," kata Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Sabtu.
Menurut di, dengan aturan baru ini, bunga 2,25 persen akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020.
Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.
Keringanan lain, lanjut dia, bank BUMN ini menurunkan persentase minimum pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar lima persen dari total tagihan, dari semula sebesar 10 persen.
Sedangkan bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan, kata dia, juga diberikan keringanan.
Denda keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum pembayaran, atau pembayaran setelah jatuh tempo.
Per 1 Mei 2020, lanjut dia, denda keterlambatan dikenakan sebesar satu persen dari total tagihan atau maksimal Rp100.000 dari semula ditetapkan sebesar tiga persen atau maksimal Rp150.000.
Bank pelat merah ini juga memberikan kelonggaran kepada pemegang kartu kredit dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi COVID-19.
"Untuk keringanan ini nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020