Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan memperbolehkan masyarakat melaksanakan Sholat Idul Fitri (ID) 1441 Hijriah berjamaah di luar masjid, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Pelaksanaan sholat ID tidak di dalam masjid, tetapi harus di luar ruangan agar tidak terjadi kepadatan di dalam masjid yang berpotensi terjadi penularan virus corona," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan usai memimpin rapat pelaksanaan Sholat ID di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan pelaksanaan sholat ID nanti harus di luar masjid, agar konsentrasi virus corona tidak beredar di dalam ruangan, terlebih lagi dalam masjid tersebut ada pendingin ruangan (AC) dan kipas angin.

"Pelaksanaan sholat ID di luar ruangan ini harus sesuai protokol kesehatan COVID-19, seperti shaf berjarak 1,5 meter dan jamaah menggunakan masker serta lainnya," ujarnya.

Menurut dia sholat ID yang sesuai protokol COVID-19 ini, pihaknya akan mengerahkan petugas untuk membantu pengurus masjid untuk mengukur, menentukan jamaah berdiri dan menentukan titik-titik jamaah membentangkan sejadahnya.

"Silakan pengurus masjid menggunakan badan jalan untuk pelaksanaan sholat ID ini," katanya.

Ia menganjurkan pengurus masjid memperbanyak tempat pelaksanaan sholat ID, imam sholat ID membacakan ayat-ayat pendek dan ceramah atau khutbah sholat ID tidak terlalu panjang.

"Kami berharap pelaksanaan sholat ID ini cukup dilaksanakan selama 30 menit, karena jika terlalu lama maka semakin lama juga jamaah berintraksi," katanya.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Babel, Muhammad Ridwan menyambut baik pemerintah provinsi melonggarkan pelaksanaan Sholat ID dan kebijakan ini akan segera disampaikan ke kabupaten/kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kami sangat menyambut kebijakan ini dengan rasa syukur, agar masyarakat lebih merasakan silaturahim dalam melaksanakan sholat ID ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020