Memasuki musim kemarau, Bupati Sintang, Jarot Winarno kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan, karena saat ini mulai memasuki musim kemarau.
“Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kualitas udara memburuk. Karhutla dan Corona akan jadi duet maut, sehingga semakin berdampak buruk pada sektor kesehatan. Bahkan juga berdampak pada sektor perekonomian, seperti harga karet akan anjlok, arus barang tidak lancar, dan harga tidak terkontrol,” kata Jarot Winarno di Sintang, Jumat.
Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tapi diimbangi dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat, maka harus dibuka lahan pertanian lebih banyak.
"Kita dorong masyarakat untuk membuka lahan pertanian lebih banyak, dengan catatan tidak ada kriminalisasi peladang. Kita atur bagaimana berladang tapi tidak membuat kualitas udara yang buruk,” katanya.
Masih kata Bupati Sintang, dengan hadirnya Peraturan Bupati yang terbaru akan mempermudah masyarakat peladang untuk melakukan aktivitas kearifan lokalnya. “Kita bersyukur di Sintang sudah ada Peraturan Bupati (Perbup), dan Perbup ini sudah ketiga kalinya. Pertama kita sudah ada Perbup Nomor 57 tentang tata cara buka lahan, sudah diatur bagaimana membakar yang terkendali. Kemudian kita evaluasi karena banyak proses yang rumit, dan kita keluarkan lagi Perbup Nomor 31 tahun 2020 yang bertujuan proses administrasi di tengah masyarakat semakin mudah,” jelasnya.
Dengan adanya Perbup Nomor 31 tahun 2020, lanjut Bupati Sintang, akan memberikan payung hukum pada para peladang yang ada di Kabupaten Sintang. “Jadi kita letakkan kearifan lokal di tempatnya, dengan cara kita lindungi, kita ayomi, tapi kita organisir supaya tidak menyebabkan bencana karhutla dan asap yang berlebihan, caranya melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sipil," ujarnya.
Bupati Sintang meminta kearifan lokal dengan cara membakar lahan itu harus ada pemurnian. “Kita minta pemurnian dari kearifan lokal tersebut diatur, kita ayomi dan lindungi, tidak boleh lebih dari dua hektar. Kemudian satu minggu sebelum membakar harus melapor pada aparat, kita organisir, membuat sekat api, lakukan secara gotong royong, dan buka lahan untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang," pintanya.
Ia mengingatkan, jika kebakaran hutan dan lahan terjadi pada saat pandemi COVID-19, maka asap akan memperparah situasi corona. Karena sifatnya corona ini ialah Pnemounia yang menyerang paru-paru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
“Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kualitas udara memburuk. Karhutla dan Corona akan jadi duet maut, sehingga semakin berdampak buruk pada sektor kesehatan. Bahkan juga berdampak pada sektor perekonomian, seperti harga karet akan anjlok, arus barang tidak lancar, dan harga tidak terkontrol,” kata Jarot Winarno di Sintang, Jumat.
Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tapi diimbangi dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat, maka harus dibuka lahan pertanian lebih banyak.
"Kita dorong masyarakat untuk membuka lahan pertanian lebih banyak, dengan catatan tidak ada kriminalisasi peladang. Kita atur bagaimana berladang tapi tidak membuat kualitas udara yang buruk,” katanya.
Masih kata Bupati Sintang, dengan hadirnya Peraturan Bupati yang terbaru akan mempermudah masyarakat peladang untuk melakukan aktivitas kearifan lokalnya. “Kita bersyukur di Sintang sudah ada Peraturan Bupati (Perbup), dan Perbup ini sudah ketiga kalinya. Pertama kita sudah ada Perbup Nomor 57 tentang tata cara buka lahan, sudah diatur bagaimana membakar yang terkendali. Kemudian kita evaluasi karena banyak proses yang rumit, dan kita keluarkan lagi Perbup Nomor 31 tahun 2020 yang bertujuan proses administrasi di tengah masyarakat semakin mudah,” jelasnya.
Dengan adanya Perbup Nomor 31 tahun 2020, lanjut Bupati Sintang, akan memberikan payung hukum pada para peladang yang ada di Kabupaten Sintang. “Jadi kita letakkan kearifan lokal di tempatnya, dengan cara kita lindungi, kita ayomi, tapi kita organisir supaya tidak menyebabkan bencana karhutla dan asap yang berlebihan, caranya melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sipil," ujarnya.
Bupati Sintang meminta kearifan lokal dengan cara membakar lahan itu harus ada pemurnian. “Kita minta pemurnian dari kearifan lokal tersebut diatur, kita ayomi dan lindungi, tidak boleh lebih dari dua hektar. Kemudian satu minggu sebelum membakar harus melapor pada aparat, kita organisir, membuat sekat api, lakukan secara gotong royong, dan buka lahan untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang," pintanya.
Ia mengingatkan, jika kebakaran hutan dan lahan terjadi pada saat pandemi COVID-19, maka asap akan memperparah situasi corona. Karena sifatnya corona ini ialah Pnemounia yang menyerang paru-paru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020