Terdakwa penusuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, Abu Rara melalui kuasa hukumnya, Kamsi, menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi.

Kendati demikian, Kamsi menegaskan Abu Rara bersalah, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Arsip - Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang Abu Rara dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). (ANTARA FOTO/HO-Polres Pandeglang)

Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.

Selanjutnya pada terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana, Kamsi menyatakan nota pembelaan yang sama dengan menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana terorisme.

Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.

Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.

Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.

Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya.

"Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.

Baca juga: Penusuk Wiranto dituntut 16 tahun penjara
Baca juga: Ini kronologis Abu Rara sampai menusuk Wiranto
Baca juga: Wiranto terkena dua tusukan di perut

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020