Ketua KPU Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan PKPU nomor 25 tahun 2020 terkait penetapan pelaksanaan Pilkada serentak.
"Menindaklanjuti pasal 122 pada Ayat 1 dan 3 pada Perpu 2020 yang diimplementasikan dalam PKPU Nomor 25 tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan pilkada 2020, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kita akan menggencarkan sosialisasi tentang PKPU Nomor 25 ini yang difokuskan pada jadwal pelaksanaan pilkada tersebut," kata Ramdan saat menggelar sosialisasi secara daring di Pontianak, Kamis.
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan berkaitan dengan lanjutan pelaksanaan Pilkada 7 daerah di Kalbar, sebelumnya ada sejumlah tahapan yang ditunda. Yaitu pengambilan sumpah/janji pelaksana melalui badan Adhoc dimana ada enam kabupaten yang ditunda, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sambas, Bengkayang dan Sekadau.
"Penundaan itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," tuturnya.
Terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan pilkada serentak itu, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan No 258 dan Surat Edaran 441 tentang Pengaktifan kembali PPK dan PPS. "Untuk itu, KPU provinsi diminta meninjau kembali apakah badan penyelenggara ini masih aktif atau tidak, sehingga perlu dilakukan pengaktifan kembali," tuturnya.
Ramdan juga mengatakan, dalam Surat Edaran No 441 itu, disebutkan dalam rangka pengaktifan kembali, boleh dilakukan dengan cara offline atau online dengan memperhatikan protap COVID-19, atau dilakukan dengan proses penyerahan SK langsung dari KPU.
"Untuk di Kalbar, di Sintang dan Kapuas Hulu, kita lakukan dengan menyerahkan SK karena kondisi geografis yang jauh dan waktu yang sangat terbatas. Sementara untuk di daerah lain disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berlaku, namun ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku, karena PPK diaktifkan kembali pada tanggal 15 Juni 2020 dan masa kerjanya akan berakhir pada 31 Januari 2021," kata Ramdan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Menindaklanjuti pasal 122 pada Ayat 1 dan 3 pada Perpu 2020 yang diimplementasikan dalam PKPU Nomor 25 tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan pilkada 2020, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kita akan menggencarkan sosialisasi tentang PKPU Nomor 25 ini yang difokuskan pada jadwal pelaksanaan pilkada tersebut," kata Ramdan saat menggelar sosialisasi secara daring di Pontianak, Kamis.
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan berkaitan dengan lanjutan pelaksanaan Pilkada 7 daerah di Kalbar, sebelumnya ada sejumlah tahapan yang ditunda. Yaitu pengambilan sumpah/janji pelaksana melalui badan Adhoc dimana ada enam kabupaten yang ditunda, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sambas, Bengkayang dan Sekadau.
"Penundaan itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," tuturnya.
Terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan pilkada serentak itu, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan No 258 dan Surat Edaran 441 tentang Pengaktifan kembali PPK dan PPS. "Untuk itu, KPU provinsi diminta meninjau kembali apakah badan penyelenggara ini masih aktif atau tidak, sehingga perlu dilakukan pengaktifan kembali," tuturnya.
Ramdan juga mengatakan, dalam Surat Edaran No 441 itu, disebutkan dalam rangka pengaktifan kembali, boleh dilakukan dengan cara offline atau online dengan memperhatikan protap COVID-19, atau dilakukan dengan proses penyerahan SK langsung dari KPU.
"Untuk di Kalbar, di Sintang dan Kapuas Hulu, kita lakukan dengan menyerahkan SK karena kondisi geografis yang jauh dan waktu yang sangat terbatas. Sementara untuk di daerah lain disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berlaku, namun ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku, karena PPK diaktifkan kembali pada tanggal 15 Juni 2020 dan masa kerjanya akan berakhir pada 31 Januari 2021," kata Ramdan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020