Kapuas Hulu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Mohammad Yusuf mengatakan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan pada Kamis, 09 Januari 2025.
"Berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi, untuk Kapuas Hulu tidak ada sengketa atau gugatan, sehingga penetapan paslon terpilih akan laksanakan," kata Mohammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (7/01) kemarin.
Yusuf menyampaikan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Buat Kapuas Hulu akan dilaksanakan di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis (09/01) mendatang.
Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan PKPU nomor 18 Tahun 2024 dan Surat KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 Tanggal 6 Januari 2025, Perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
Dia mengatakan sesuai ketentuan pihaknya (KPU) melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Yusuf menegaskan berdasarkan surat MK tersebut terkait keterangan perkara PHP pada Tahun 2024 yang di registrasi di MK untuk Kabupaten Kapuas Hulu tidak terdapat sengketa.
"Saat penetapan nanti, kami membacakan berita acara dan salinan SK terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta menyerahkan kepada pihak terkait," katanya.
Yusuf mengajak semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban untuk kelancaran penetapan paslon hasil Pilkada 2024.
Diketahui, berdasarkan Rapat pleno terbuka penetapan hasil peroleh suara yang dilaksanakan pada 4 sampai dengan 5 Desember 2024 yang lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 01 (Fransiskus Diaan-Sukardi) dengan perolehan suara sebanyak 80.618 suara.
Sedangkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 02 (Wahyudi Hidayat-Oktavianus Wawa) dengan perolehan suara sebanyak 75.506 suara.
Pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.115 pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 100.062 pemilih dan perempuan sebanyak 96.053 pemilih yang tersebar di 685 TPS di 278 desa 4 kelurahan di 23 kecamatan.