PLN selalu menerbitkan invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggan, yang berisi informasi tentang :
 1. Stand pemakaian: Stand Akhir dan Stand Awal
2. Total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh
3. Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik Bruto
 4. Rupiah Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan
5. Jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Netto
 6. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) yang ditagihkan
 7. Tagihan Lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)
 8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah
 9. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya
 10. Pajak Penambahan Nilai

Untuk mendapatkan invoice ini, pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

 Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan. Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan.

 Ketika data sudah diverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen," ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi.

Dirinya juga mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulan.

 Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123. 

Pewarta: Rilis

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020