Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak, mengamankan seorang laki-laki berinisial RD (18), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP, di Jalan Situt Mahmud, Gang Sadaraya, Kelurahan, Siantan Kecamatan Pontianak Utara.

Kasat Reskrim Polesta Pontianak, AKP Rully Robinson di Pontianak, Kamis, mengatakan, sebelumnya pelaku RD bersama rekannya berinisial IK melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, di depan Gang H Arsyad, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Korban yang dijambret adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SM (55), yang saat kejadian sedang mengendarai kendaraan roda dua. Pada saat bersamaan, kedua orang yang diduga sebagai pelaku itu memepet korban dan kemudian merampas dompet kecil yang terletak di dashboard motor yang berisikan satu unit handphone, kemudian korban membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak Kota.
 
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, kemudian personil Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan pada hari ini, personel Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada sedang berada di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Sadaraya, Pontianak Utara.

"Mendapat informasi itu, kami langsung meluncur ke alamat yang diinformasikan, kemudian mengamankan terduga pelaku. Sesuai hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan beraksi bersama temannya berinisial Ik yang kini sudah masuk target DPO (daftar pencarian orang) kami," ungkap Rully.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, dan selalu berhati-hati saat beraktifitas di luar rumah.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan di manapun, kapanpun. Jangan sampai niat para pelaku dalam melakukan kejahatan karena kelalaian dari masyarakat," ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut, katanya.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020