Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara resmi telah mengeluarkan Surat keputusan terkait pelepasan sebagian kelompok hutan lindung seluas kurang lebih 6.901 hektar atau 69.011.965 meter persegi di wilayah Sekadau Kalimantan Barat.

" Keputusan Menteri Lingkungan Hidup itu menindaklanjuti usulan Pemkab Sekadau beberapa tahun lalu dan dan menindaklanjuti kegiatan pada bulan September 2019, ada penyerahan SK dari presiden kepada masyarakat yang dilaksanakan di Tugu Dugulis Untan Pontianak," kata Bupati Sekadau, Rupinus, di Sekadau Kalimantan Barat, Kamis.

Disampaikan Rupinus, berdasarkan SK Menteri LHK nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020 ada beberapa kawasan hutan lindung yang bebaskan diantaranya yaitu hutan lindung Gunung Naming - Lubuk Lintang - Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatasan Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, dan Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil - Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, Sungai Mengkiang, Seluas 69.011.962 M2.

Melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Pbyek Feforma Agrarian, Kelompok Masyarakat Desa Menawai Tekam, Desa Merbang, Desa Semadu, Desa Mengaret, Desa Sebetung, Desa Sungai Antu Hulu, Desa Sungai Tapah, Desa Terduk Dampak, Desa Cenayan, Desa Karang Betung, Desa Landau Apin, Desa Lembah Beringin, Desa Sebabas, Desa Teluk Kebau, Desa Tembaga, Desa Tembesu, Desa Lubuk Tajau, Desa Meragun, Desa Nanga Engkulun, Desa Pantok, Desa Senanga, Desa Tapang Tingang, Desa Seberang Kapuas, Desa Semabi, Desa Seraras, di Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman Dan Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.

" Kita dapat kabar gembira, kita sudah menerima SK dari Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan lindung," jelas Rupinus.

Dikatakan Rupinus, untuk desa - desa yang sudah disebutkan tadi di Kabupaten Sekadau nanti dalam waktu dekat pada Agustus kepada kepala desa dari yang bersangkutan akan diundang di Pontianak untuk menerima secara simbolis dari Presiden Joko Widodo secara vicon.

" Jadi menurut informasi, di provinsi Kalimantan barat satu -  satunya kabupaten yang mendapat SK tersebut dan tidak untuk semua provinsi yang ada di Indonesia," ucap Rupinus.

Dia berharap setelah diterimanya putusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membebaskan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lindung sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat karena disitu sudah tercantum nama dan luas tanah yang dibebaskan.

" Ada semua daftar nama desa, semoga itu bermanfaat bagi masyarakat baik untuk pemukiman, perkebunan dan untuk pertanian masyarakat," kata Rupinus.

Terkait pelepasan kawasan hutan lindung, Pemkab Sekadau akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan, sehingga nama - nama dalam SK pelepasan kawasan itu menjadi prioritas dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis.



 

Pewarta: Gansi/Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020