Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020.

"Sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2020 itu, pemerintah daerah memberikan arah kebijakan dan landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19 di daerah serta memberikan perlindungan kepada setiap orang dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Sabtu.

Menurut Muda, Perbup tersebut sudah dibuat Pemkab Kubu Raya sejak bulan Juni 2020 dan saat ini Pemkab Kubu Raya terus menyosialisasikannya dan saat ini sedang dalam proses penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Perbup nomor 44 tersebut agar jelas secara teknis untuk penerapan dan implementasinya di lapangan.

"Bagi masyarakat, juknis ini memuat semua sektor kegiatan-kegiatan baik ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan lainnya yang diatur secara detail dan rinci berbagai tata cara persyaratan dan standar protokol pencegahan COVID-19," tuturnya.

Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Hal itu dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya. Selain itu Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota tertkait mematuhi protokol kesehatan.

"Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten pertama yang telah menerbitkan Peraturan Bupati sejak 9 Juni 2020, dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Rangka Tatanan Normal (Kebiasaan) baru," katanya.

Perbup Nomor 44 itu juga bisa dikatakan langkah visioner dari Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang lebih dahulu berpikir dan menyikapi dengan regulasi lokal tentang protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru. 

Dalam melaksanakan protokol kesehatan, dirinya meminta kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi swasta, BUMN, BUMD, dan pemerintah desa harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk Kantor dan tempat usaha, menyediakan hand sanitizer pada tempat-tempat tertentu dan lift, mewajibkan setiap pegawai/karyawan dan pengunjung untuk mencuci tangan sebelum memasuki kantor dan tempat kerja.

"Saya minta kepada seluruh instasi di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap kewajiban dalam penugasan pegawai yang melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap pegawai/karyawan dan pengunjung yang akan memasuki gedung kantor," kata Muda Mahendrawan.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, dirinya juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya. Selain itu, masyarakat juga harus ikut serta melakukan pemantauan terhadap kewajiban melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

"Saya juga minta kepada masyarakat untuk menyampaikan hasil pemetaan yang sudah dilakukan kepada Dinas Kesehatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kubu Raya dan masyarakat juga harus melakukan pemeriksaan secara rutin yang dilakukan tenaga kesehatan di masing-masing desa dan kecamatan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020