Kepolisian Daerah Kalbar memberikan sanksi pada setiap personel yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Bagi siapa saja yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak, maka langsung diberikan sanksi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, penerapan protokol pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja Polda Kalbar masih terus berjalan hingga saat ini dan pengawasannya juga terus ditingkatkan.

"Penerapan protokol kesehatan sampai dengan saat ini masih terus ditingkatkan, di mulai dari akses untuk masuk ke kantor, yang kini dibuat terbatas, yakni hanya melalui satu pintu, guna mempermudah melakukan pengawasan dan pengukuran suhu tubuh," ungkap Donny.

Selain membatasi jalur masuk, Polda Kalbar melalui fungsi Propam juga melakukan patroli dan razia kepada personel yang tidak menggunakan masker dan mengontrol jaga jarak aman di ruang kerja.

"Setiap harinya juga Propam melakukan patroli ke ruangan kerja, melakukan razia masker kepada personel. Bahkan personel yang tidak menggunakan masker langsung diberikan tindakan disiplin," katanya.

Donny menambahkan, penerapan protokol kesehatan juga dilakukan pada pelayanan kepolisian, seperti pembuatan surat keterangan catatan kepolisian, dan sentra pelayanan kepolisian terpadu yang ada di Polda Kalbar.

Sementara itu, Kasubdit Provos Bidang Propam Polda Kalbar, Kompol Sunaryo menambahkan, dari hasil pelaksanaan razia hari ini, memang masih ditemukan adanya personel yang tidak menerapkan protokol pencegahan dan langsung diberikan peringatan dengan tindakan disiplin. "Namun untuk secara umum di lingkungan kerja Polda Kalbar sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.

Ia juga mengatakan, patroli dan razia itu akan rutin dilaksanakan oleh fungsi Propam dalam mendukung pemerintah menjalankan adaptasi kebiasaan baru.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020