Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, melakukan pencatatan nikah massal 24 pasang warga Konghucu kota itu yang sebelumnya sudah lama nikah secara adat maupun agama.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani di Pontianak, Rabu, mengatakan kegiatan catat nikah massal itu kerja sama dengan Kanwil Kemenag Kota Pontianak dan Makin (Majelis Agama Khonghucu Indonesia (Makin) Pontianak.

"Hari ini sebanyak 24 pasang yang dicatatkan nikahnya di Disdukcapil Kota Pontianak, dari sebanyak 150 berkas yang mendaftar, hal itu juga dengan pertimbangan dalam mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Dia menambahkan salah satu pasangan tersebut, ada yang sudah berusia 73 tahun.

"Mungkin karena kurangnya informasi dan sosialisasi dari kami yang belum sampai ke masyarakat. Berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan Adminduk sudah jelas harus melakukan pendaftaran atau registrasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyambut baik organisasi masyarakat yang ikut menyukseskan program Disdukcapil Kota Pontianak. "Karena sebaik apapun program kegiatan yang dilakukan pemerintah tanpa ada partisipasi masyarakat maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Makin Kota Pontianak, Tjen Djie Sen menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Disdukcapil dan Kemenag Kota Pontianak tersebut.

"Pencatatan nikah itu, akan kembali digelar 24 Agustus mendatang, karena masih ada 100 berkas akan didaftarkan ke Disdukcapil Kota Pontianak," ujarnya.

Dia menambahkan rata-rata yang dicatatkan pada Disdukcapil Kota Pontianak itu umat Konghucu Kota Pontianak yang sudah memiliki anak.

"Jadi kami menyadari masih banyak umat kami yang belum memiliki akta perkawinan, sehingga ke depannya akan secara rutin dilakukan," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020