Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Jumadi mengingatkan KPU Kalimantan Barat untuk menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19 di setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"KPU sebagai penyelenggara harus mendesain bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang persuasif serta harus didukung oleh media komunikasi yang tepat. Dengan desain pesan tersebut tujuan komunikasi sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan efektif dapat tercapai sehingga semangat masyarakat untuk partisipasi tanpa harus mengalami kekhawatiran atau paranoid atas ancaman COVID-19," kata Jumadi di Pontianak, Kamis.

Dia menyarankan, pada masa pandemi COVID-19 saat ini menuntut KPU sebagai penyelenggara untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada dan itu harus dilakukan. "Penggunaan teknologi informasi adalah salah satu metode paling ampuh dalam mensosialisasikan Pilkada serentak utamanya dalam kondisi saat ini," tuturnya.

Menurutnya, pendidikan pemilih di masa pandemi COVID-19 harus diorientasikan kepada memberikan informasi yang jelas, dapat diakses, dan sering kepada pemilih tentang COVID-19 termasuk model penularannya dan cara-cara memberantasnya.

"KPU harus memberikan informasi yang jelas, yang dapat diakses dan sering kepada warga tentang prosedur elektoral baru dan bagaimana cara mematuhinya seperti dalam pemilu parlemen Korea Selatan (15 April 2020) lalu dimana National Election Commission (NEC) melakukan sosialisasi kebijakan kode perilaku bagi pemilih yang berpartisipasi dalam pemberian suara," katanya.

Dia menjelaskan, pada proses pemilihan umum di Korea Selatan yang dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, dinilai sangat berhasil karena dilakukan tindakan pencegahan dan perlindungan ketat. Seperti saat berada dalam antrean pemilih harus menggunakan masker, sebelum masuk ke TPS, suhu tubuh mesti diperiksa dengan termometer tanpa sentuh, mereka yang bersuhu lebih dari 37,5 derajat atau yang menunjukkan gangguan pernafasan diarahkan ke TPS khusus dengan sarana pengamanan yang lebih tinggi.

"Selain itu, panitia pemilu di sana juga mengharuskan pemilih untuk menjaga jarak dengan orang lain sedikitnya 1 meter dengan berbagai petunjuk dan tanda yang ditempatkan secara jelas di sekitar TPS untuk memudahkan pemilih menjaga jarak. Pemilih harus mensterilkan tangan mereka dan memakai sarung tangan plastik yang disediakan sambil memastikan kartu identitas mereka dapat diperiksa," kata Jumadi.

Dengan memakai masker dan tetap memakai sarung tangan, pemilih kemudian menerima surat suara dan memberikan suaranya. Terakhir ketika meninggalkan TPS, pemilih harus menanggalkan sarung tangannya dan membuangnya ke tempat pembuangan yang disediakan di pintu keluar.

Jumadi menambahkan, untuk meyakinkan pemilih datang ke TPS tanpa merasa khawatir terpapar COVID-19, KPU juga harus meluruskan disinformasi terkait COVID-19, ujaran kebencian dan hoaks.

Karena, menurutnya meski sosialisasi dilakukan melalui media sosial digelar secara virtual namun materi krusial kepemiluan harus disosialisasikan kepada pemilih. Di antara materi seputar hak konstitusional, sistem pemilihan, pelanggaran, teknis pelaksanaan dan seluruh tahapan pemilihan.

Kemudian materi tentang tata cara dan protokol kesehatan COVID-19 yang wajib diterapkan dalam semua tahapan pilkada harus tersampaikan mulai dari pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penatapan calon terpilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah COVID-19, kata dosen Fisipol Untan tersebut.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020