Polda Kalbar menyatakan kesiapannya dalam mengawal Pergub 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kalbar, kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, Kamis.

"Hari ini kami menggelar Rakor terkait Pergub 110 terkait upaya pencegahan penularan COVID-19 di Kalbar," kata Donny Charles Go di Pontianak.

Dia menjelaskan, di Rakor tersebut, pihaknya membahas mengenai penerapan sanksi, misal teguran lisan formatnya seperti apa dan siapa yang mengeluarkan.

"Jika denda tidak menggunakan masker, bagaimana proses dendanya dan siapa penerima denda. Jadi per poin dari Pergub tersebut kami diskusikan agar pelaksanaannya jelas di lapangan," jelas Donny.

Donny menambahkan, beberapa rekomendasi yang disampaikan Polda Kalbar untuk Pemerintah Provinsi Kalbar bersama jajarannya pada saat rapat koordinasi tersebut.

"Ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan, seperti pembentukan satgas yang mempunyai peran secara jelas dalam melaksanakan tugasnya. Ada juga rekomendasi kesiapan dalam pemberian sanksi harus disiapkan format, bentuk, alat, lokasi dan penanggung jawabnya," ujarnya.

Intinya, menurut dia, pihaknya memperjelas saja dalam pelaksanaannya, siapa berbuat apa di lapangan nantinya. "Dari pihak aparat keamanan sudah pasti akan mengawal kebijakan pemerintah dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 di provinsi itu dengan denda minimal Rp200 ribu, yang tertuang dalam Pergub Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kalbar.

Dengan adanya Pergub tersebut, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Adapun sanksi yang ditetapkan dalam Pergub itu diarahkan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) akan dikenakan sanksi.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial selama 15 menit, denda administratif sebesar Rp200 ribu dan dikarantina sampai keluarnya hasil tes usap.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020