Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita sebanyak 134 batang kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.

"Sebanyak 134 batang kayu campuran ilegal itu diamankan di sebuah truk, Senin dini hari (31/8) di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kawasan pergudangan Borneo Business," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar.

Dia menjelaskan, saat dihentikan dan dilakukan pengecekan, sopir truk berinisial J alias H yang merupakan warga Kabupaten Sanggau itu tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

"Dari hasil introgasi petugas kepada sopir di lokasi kejadian, tim kami mendapatkan satu nama berinisial S warga Kabupaten Kubu Raya yang diduga pemilik dari ratusan batang kayu ilegal tersebut," katanya.

Dalam kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 134 batang kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran dengan ukuran 8 centimeter x 16 centimeter dengan penjang 4 meter, kemudian satu unit truk jenis Mitsubushi Canter yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dan sebuah STNK.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak," kata Sardo.

Dia mengimbau, kepada masyarakat, agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila melihat atau mencurigai ada aktivitas ilegal, agar cepat ditindaklanjuti.

Baca juga: Ma jadi tersangka pemilik seribu batang kayu-ilegal di Kalbar
Baca juga: Tim gabungan ringkus pelaku pembalakan kayu di hutan KHDTK Untan Pontianak

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020