Dinas Kesehatan Kota Pontianak, memberikan sanksi denda kepada sembilan pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam Ibizza Pontianak karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Sembilan pengunjung Ibizza masing-masing didenda Rp200 ribu dan menjalani tes usap, mereka terjaring razia yang digelar oleh Tim Satgas COVID-19 Pontianak, Sabtu malam karena tidak menggunakan masker. Sedangkan pengelola Ibizza yang juga tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta," kata Kadinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan, razia tersebut merupakan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020, dan dalam aturan itu, diatur sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar salah satunya dikenakan sanksi denda.
"Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu," katanya.
Sementara itu, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan penerapan sanksi Perwali Nomor 58/2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Pontianak.
Menurut dia, razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
"Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sembilan pengunjung Ibizza masing-masing didenda Rp200 ribu dan menjalani tes usap, mereka terjaring razia yang digelar oleh Tim Satgas COVID-19 Pontianak, Sabtu malam karena tidak menggunakan masker. Sedangkan pengelola Ibizza yang juga tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta," kata Kadinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan, razia tersebut merupakan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020, dan dalam aturan itu, diatur sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar salah satunya dikenakan sanksi denda.
"Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu," katanya.
Sementara itu, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan penerapan sanksi Perwali Nomor 58/2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Pontianak.
Menurut dia, razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
"Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020