Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Forkopimda berkeliling di pasar-pasar tradisional, salah satunya Pasar Flamboyan dalam upaya mensosialisasikan pemakaian masker kepada pedagang maupun pengunjung dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di kota itu.
"Hari ini kami mengkampanyekan Pontianak wajib pakai masker dalam rangka gerakan pakai masker yang serentak digelar secara nasional," kata Edi Rusdi Kamtono saat mensosialisasikan penggunaan masker di Pasar Flamboyan Pontianak, Kamis.
Saat menemukan salah satu warga yang tengah berbelanja tanpa mengenakan masker, ia pun menegur langsung. "Terhadap mereka yang tidak mengenakan masker akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi sosial hingga denda Rp200 ribu," katanya.
Kampanye Pontianak wajib pakai masker dilakukan pada empat titik, yakni di Pasar Flamboyan, Kemuning, Dahlia dan Puring. Selain sanksi, mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker juga langsung dilakukan tes usap, kata Edi.
Menurut dia secara umum masyarakat sudah mengetahui dan memahami tentang kewajiban mengenakan masker di tengah pandemi COVID-19. Namun disayangkan masih ada segelintir masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan.
Ada yang mengaku lupa, merasa tidak nyaman dan sebagainya. "Nah, bagi mereka yang mengabaikan kewajiban memakai masker ini siap-siap mendapatkan sanksi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, secara nasional tingkat penularan COVID-19 sudah sangat tinggi, bahkan mencapai 200 ribu. Oleh sebab itu, Edi mengajak seluruh masyarakat agar disiplin menggunakan masker serta menghindari kontak langsung.
Dia terus mengajak masyarakat, agar mulai membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kuncinya ada di masker, dengan kita tidak gampang asal sentuh barang, selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan langsung mandi ketika pulang ke rumah," ujarnya.
Baca juga: Pasien COVID-19 dengan gejala ringan perlu oximeter di rumah
Baca juga: Dinkes Kalbar minta perguruan tinggi maksimalkan penerapan protokol kesehatan
Baca juga: Tidak ada tawar menawar soal protokol kesehatan di Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Hari ini kami mengkampanyekan Pontianak wajib pakai masker dalam rangka gerakan pakai masker yang serentak digelar secara nasional," kata Edi Rusdi Kamtono saat mensosialisasikan penggunaan masker di Pasar Flamboyan Pontianak, Kamis.
Saat menemukan salah satu warga yang tengah berbelanja tanpa mengenakan masker, ia pun menegur langsung. "Terhadap mereka yang tidak mengenakan masker akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi sosial hingga denda Rp200 ribu," katanya.
Kampanye Pontianak wajib pakai masker dilakukan pada empat titik, yakni di Pasar Flamboyan, Kemuning, Dahlia dan Puring. Selain sanksi, mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker juga langsung dilakukan tes usap, kata Edi.
Menurut dia secara umum masyarakat sudah mengetahui dan memahami tentang kewajiban mengenakan masker di tengah pandemi COVID-19. Namun disayangkan masih ada segelintir masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan.
Ada yang mengaku lupa, merasa tidak nyaman dan sebagainya. "Nah, bagi mereka yang mengabaikan kewajiban memakai masker ini siap-siap mendapatkan sanksi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, secara nasional tingkat penularan COVID-19 sudah sangat tinggi, bahkan mencapai 200 ribu. Oleh sebab itu, Edi mengajak seluruh masyarakat agar disiplin menggunakan masker serta menghindari kontak langsung.
Dia terus mengajak masyarakat, agar mulai membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kuncinya ada di masker, dengan kita tidak gampang asal sentuh barang, selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan langsung mandi ketika pulang ke rumah," ujarnya.
Baca juga: Pasien COVID-19 dengan gejala ringan perlu oximeter di rumah
Baca juga: Dinkes Kalbar minta perguruan tinggi maksimalkan penerapan protokol kesehatan
Baca juga: Tidak ada tawar menawar soal protokol kesehatan di Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020