Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat dalam pleno terbuka menetapkan 175. 857 daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pilkada 2020.

"Kami telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS dengan jumlah 175. 857 jiwa, dengan rincian jumlah DPS laki-laki 91.576 jiwa, jumlah perempuan 84.281 jiwa,"ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Musa menjelaskan DPS yang ada tersebar di 17 kecamatan, 112 desa dan 2 Kelurahan yang ada di Kabupaten Bengkayang.

"Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak tahun 2020 ini berjumlah 719," kata dia

Menurut Musa, dalam penetapan TPS KPU telah melakukan pemetaan 720 TPS namun ada pengurangan dan penambahan TPS. Secara rinci, pengurangan TPS terjadi di kecamatan Sanggau Ledo karena berkaitan dengan jumlah pemilih yang memenuhi syarat. Pengurangan TPS juga terjadi di Kecamatan Lumar.

"Hal itu karena memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi. Kemudian ada penambahan TPS di Kecamatan Ledo karena memperhatikan faktor geografis juga," ujar Musa.

Penambahan dua TPS tersebut untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya, karena jarak antar dusun yang memakan waktu 1-2 jam perjalanan menggunakan kaki.

"Ada satu TPS yang mengakomodir dua dusun, yaitu di Desa Dayung dan Desa Lomba Karya di Kecamatan Ledo. Hal itu karena jarak antar dusun satu TPS berjalan kaki 1-2 jam. Sehingga dengan mempermudah pemilih menggunakan hak pilihnya kami menambahkan TPS di dua desa tersebut," ucap Musa.

Selanjutnya, sesuai dengan tahapan KPU akan mengumumkan DPS dan ditempelkan di setiap TPS dan kantor desa, mulai dari tanggal 19 -28 September 2020.

"Tujuannya ini selayaknya uji publik, dengan tujuan mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Ini juga berkaitan dengan apakah masih ada pemilih yang belum terdaftar, atau kasih ada pemilih yang belum memenuhi syarat tetapi masih terdaftar, sehingga harus kita lakukan perbaikan," kata Musa.

Musa berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan DPS ini. Sehingga ketika ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka data pemilih berkualitas dan yang terdaftar dalam pemilih adalah benar-benar yang memenuhi syarat.

"Kita harap dengan ada jangka waktu uji publik ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kita harap pemilih yang terdaftar dan ditetapkan dalam DPT nantinya adalah benar-benar data pemilih yang berkualitas," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020