Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

"Kami mengonfirmasi penangkapan satu KIA berbendera Malaysia di Selat Malaka," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Kamis.

Ia memaparkan kapal berbendera Malaysia SLFA 1745 ditangkap pada 22 September 2020 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Novry Sangian pada koordinat 03°21,614' LU - 100°22,651' BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.

Baca juga: KKP Tangkap 10 Kapal Asing Curi Ikan
Baca juga: Menteri KKP kirim 3 kapal nelayan Vietnam curi ikan ke PSDKP Pontianak

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, KIA ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, yang telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI.

Selain itu, ujar dia, dalam penangkapan ini, terungkap bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Dirjen PSDKP mengungkapkan rasa prihatin bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut memanfaatkan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

"Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun tentunya apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah," ujarnya.

Baca juga: Bakamla tangkap nelayan Vietnam curi ikan

Dihubungi terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat indikasi bahwa dua orang awak kapal WNI yang ikut ditangkap tersebut diduga naik ke kapal di tengah laut.

"Dua orang menggunakan paspor kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut," jelas Ipung.

Terkait hal ini Ipung menyatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberikan arahan agar KKP melaksanakan inovasi untuk meningkatkan daya tampung usaha Perikanan Indonesia dalam mempekerjakan nelayan lokal.

Baca juga: KKP Tangkap Enam Kapal Vietnam Curi Ikan

Ipung juga menyebutkan bahwa salah satu inovasi yang dilakukan oleh KKP adalah untuk mempercepat proses persetujuan atau rekomendasi dan perizinan kapal perikanan baru asli Indonesia.

"Kami berharap dengan inovasi-inovasi dari KKP ini akan mengurangi modus mempekerjakan nelayan Indonesia untuk mencuri ikan di wilayah Indonesia," ucap Ipung.

Berdasarkan data KKP, selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, total terdapat 72 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Baca juga: Ditpolair Polda Kalbar Tangkap Kapal Vietnam
Baca juga: Susi: Percepat Proses Hukum KM Asing Curi Ikan
Baca juga: Polisi Terus Cari Nelayan Malaysia Yang Tenggelam di Tanjung Dato Sambas

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020