Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menggelar Rapat Pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas dalam Pemilihan serentak 2020.
"Pengundian nomor urut dan penetapan merupakan rangkaian akhir dari pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020. Setelah itu memasuki masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Ketua KPU Sambas, Sudarmi saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kali ini sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya, pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun ini tidak melibatkan massa yang banyak. Hal ini menurut Sudarmi sesuai peraturan pemerintah, dalam menerapkan protokol kesehatan.
Disampaikan Sudarmi dikarenakan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan, sehingga penerapan protokol kesehatan juga secara ketat dilakukan guna menghindari penyebaran wabah dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
"Kami memohon maaf dikarenakan situasi pandemi COVID-19, maka ada batasan setiap pasangan Calon untuk membawa pendukung masing-masing. Alhamdulillah semuanya yang hadir hari ini telah mengikuti dan menerapkan protokol Kesehatan COVID-19," kata dia.
Sudarmi menyebutkan, dari hasil pengundian dan sesuai berita acara hasil pengundian. Ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas Nomor Urut 1 adalah pasangan Heroaldi-Rubaeti, nomor urut 2 pasangan Satono-Fahrur Rofi, sedangkan untuk nomor urut 3 pasangan Helman-Darso dan nomor urut 4 pasangan Atbah-Hairiah.
"Keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah ditetapkan. Sehingga setelah ini akan memasuki tahap kampanye. Untuk itu kami minta pasangan calon supaya tetap mematuhi aturan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil," harap Sudarmi.
KPU Sambas terus mengajak masyarakat mensukseskan Pilkada 2020. Ia berharap semua tahapan berjalan sesuai aturan, saling menghormati, tidak ada kampanye hitam apa lagi sampai mengarah ke SARA.
"Mari kita sukseskan semua proses Pilkada 2020. KPU tetap bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pengundian nomor urut dan penetapan merupakan rangkaian akhir dari pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020. Setelah itu memasuki masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Ketua KPU Sambas, Sudarmi saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kali ini sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya, pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun ini tidak melibatkan massa yang banyak. Hal ini menurut Sudarmi sesuai peraturan pemerintah, dalam menerapkan protokol kesehatan.
Disampaikan Sudarmi dikarenakan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan, sehingga penerapan protokol kesehatan juga secara ketat dilakukan guna menghindari penyebaran wabah dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
"Kami memohon maaf dikarenakan situasi pandemi COVID-19, maka ada batasan setiap pasangan Calon untuk membawa pendukung masing-masing. Alhamdulillah semuanya yang hadir hari ini telah mengikuti dan menerapkan protokol Kesehatan COVID-19," kata dia.
Sudarmi menyebutkan, dari hasil pengundian dan sesuai berita acara hasil pengundian. Ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas Nomor Urut 1 adalah pasangan Heroaldi-Rubaeti, nomor urut 2 pasangan Satono-Fahrur Rofi, sedangkan untuk nomor urut 3 pasangan Helman-Darso dan nomor urut 4 pasangan Atbah-Hairiah.
"Keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah ditetapkan. Sehingga setelah ini akan memasuki tahap kampanye. Untuk itu kami minta pasangan calon supaya tetap mematuhi aturan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil," harap Sudarmi.
KPU Sambas terus mengajak masyarakat mensukseskan Pilkada 2020. Ia berharap semua tahapan berjalan sesuai aturan, saling menghormati, tidak ada kampanye hitam apa lagi sampai mengarah ke SARA.
"Mari kita sukseskan semua proses Pilkada 2020. KPU tetap bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020